Rohil, Kompas 1 Net– Sepasang suami istri ( pasutri) PH alias Putra (32) dan FY alias Fitri (30) digerebek Tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil di rumahnya di Dusun Simpang Pujud, Kelurahan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil. Rabu 18 Oktober 2023, Pukul 19.00 WIB. Dan ditangkap bersama BB seberat 4,10 Gram sabu.
Pengembangan kasus ini, Sat Res Narkoba Polres Rohil berhasil memburu pemasok inisial JA alias Juli (31) alamat Blok Songo Jln Hangkuat, Kelurahan Sisumut, Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumut, di sebuah SPBU di Kota Pinang dan menyita 14,71 gram barang bukti sabu sabunya yang diletakkan di sebuah kotak rokok sampoerna, hanya berselang beberapa jam kemudian
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk membenarkan pengungkapan kasus sabu sepasang suami istri dengan penggerebekan dan perburuan pemasok ke arah wilayah provinsi Sumut oleh Sat Res Narkoba Polres Rohil.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP ini sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Shabu. Berdasarkan informasi tersebut Kasat Res Narkoba Res Rohil Iptu Gusti Ngurah Kade Martayasa,SH, memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan, dan hasil dari penyelidikan tersebut, setelah melakukan pengintaian, lalu tim opsnal langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah yang dicurigai tersebut. Di dalam rumah Tim berhasil mengamankan 2 orang yaitu pasangan suami istri yang berada di dalam kamar, dan setelah di interogasi diketahui bernama saudara PA alias Putra dan saudari FY alias Fitri.
Selanjutnya setelah di interogasi, mengakui bahwa kedua terlapor ada menyimpan narkotika jenis shabu di dalam dompet warna merah yang diletakkannya di tas yang tergantung di dinding kamar, setelah tas tersebut digeledah, didapati 1 buah dompet warna merah yang setelah di buka berisi 1 bungkus plastik bening berisi 17 paket kecil diduga narkotika jenis shabu dan 1 buah dompet warna hitam yang berisi uang sejumlah Rp. 1.050.000,- turut juga di amankan 2 unit handphone Android yang terletak di lantai kamar tersebut,” terang Iptu Yulanda Alvaleri.
Kemudian ditanyakan kepemilikan narkotika jenis shabu dan dari mana memperolehnya, dan dari keterangan keduanya bahwa terhadap narkotika jenis sabu sabu itu adalah milik mereka dan mereka peroleh langsung dengan cara menjemputnya kepada seseorang yang bernama JA alias Juli di daerah kota Pinang Sumatra utara.
Mendengar hal itu tim opsnal melakukan pengembangan dengan membawa keduanya ke daerah kota pinang Sumatra utara, untuk memesan langsung dengan seseorang yang berinisial JA alias Juli. Dan sesampainya di kota pinang tidak sampai 1 jam setelah menunggu di SPBU sekira pukul 23.00 WIB. datanglah seseorang dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion, seorang diri yang mana ciri ciri nya sesuai dengan yang di terangkan oleh sepasang suami istri.
Melihat hal itu sekita tim opsnal, langsung mengamankan orang tersebut, dan setalah di amankan lalu dilakukan penggeledahan badan, yang mana pada saat digeledah ditemukan 1 buah kotak rokok merk sampoerna yang berada di tangannya berisi 3 bungkus plastik sedang diduga narkotika jenis shabu, dan setelah di interogasi terhadap kepemilikan narkotika tersebut terlapor mengakui narkotika tersebut adalah miliknya untuk terlapor antar kepada seseorang yang telah kita amankan,” jelas Iptu Yulanda Alvaleri, lagi.
Saudara tersangka JA alias Juli ini menerangkan pula yang mana ianya memperoleh narkotika dengan cara kerja sama dengan seseorang yang berada di lapas Siborong – Borong yang berinisial EL (Dalam Lidik) ,kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke polres rokan hilir untuk pengusutan lebih lanjut.
Barang Bukti, dari saudara tersangka JA alias Juli, 1 bungkus plastik berisi 17 paket kecil diduga narkotika jenis shabu, 1 dompet warna Merah 1 buah handphone Android Merk VIVO warna Merah hitam,1 (buah handphone Android Merk Oppo warna Biru, 1 buah kotak dompet warna hitam dan Uang Tunai berjumlah Rp. 1.050.000,-
Barang bukti dari saudara inisial JA alias Juli, 3 bungkus plastik sedang klip merah berisi di duga narkotika jenis shabu, 1 buah kotak rokok Merk sampoerna, 1 buah dompet warna Coklat, 1 buah Kartu ATM BRI Britama atas namanya, 1 buah kartu ATM BNI atas namanya, 1 buah Handphone Android Merk Samsung warna Biru, 1 buah Handphone Merk Nokia warna Biru dan Uang berjumlah Rp. 298.000-
Hasil Tes urine ketiga saudara tersangka ini positif Amphetamin, untuk pasal yang disangkakan, saudara PA alias Putra dan saudari FY alias Fitri, Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1). Dan untuk saudara inisial JA alias Juli, Pasal 114 ayat ( 2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat( 1),” imbuhnya.