Kuansing, Kompas 1 Net- Diduga kerap gunakan Narkotika jenis sabu di Desa Beringin Taluk Kecamatan Kuantan Tengah, pria inisial AL ( 30) asal Desa Sitorajo Kari diciduk Kepolisian resort Kuansing Polda Riau, 1 temannya masih dalam perburuan (DPO) Minggu 22 Oktober 2023. Pukul 22.30 WIB.
AL ditangkap setelah Tim opsnal mata elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing dibawah komando Kasat Iptu Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H, melakukan pencarian dan ditemukan bersama barang bukti seberat 0,22 gram.”Demikian dijelaskan oleh Kasat Res Narkoba Polres Kuansing Iptu Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H yang didampingi oleh Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H.
Kronologinya, Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan di daerah yang diinformasikan tersebut, selanjutnya Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap saudara inisial AI (30) yang sedang berada diatas Sepeda motor yang di duga akan melakukan transaksi narkoba
Namun 1 orang rekannya lagi yang berinisial Y (DPO) berhasil melarikan diri dengan sepeda motor hingga lolos. dilakukan penggeledahan terhadap saudara AI, dan ditemukan 1 bungkusan lakban hitam di atas tanah, saat di buka bungkusan lakban hitam yang berisi diduga 1 paket narkotika jenis sabu, dan ditemukan 1 bungkusan plastik bening kosong yang di simpan didalam kantong celana depan sebelah kanannya,” jelas IPTU Novris.
“Ketika diinterogasi, ianya menerangkan bahwa 1 paket narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli secara online seharga Rp. 200.000,- yang rencananya akan digunakan bersama Y (DPO).
Setelah mendengarkan keterangannya, saudara AL, ini bersama barang bukti yang tadinya didapat kita bawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut, dilakukan tes urine positif Amphetamin, tersangka yang berperan sebagai pengguna dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” Iptu IPTU Novris.
Sumber : Humas Polres Kuansing