Kuansing, Kompas 1 Net- Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi tangkap seorang Pria berinisial Z (45) dirumahnya di Desa Suka Damai Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi, Jumat (20/10/2023) sekira pukul 16.00 WIB.
Saudara tersangka ini ditangkap setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah akibat ulahnya yang sering menjual Chips Higgs Domino di rumahnya tersebut. Ungkap Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, lewat keterangan resmi Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H.,
Setelah diamankan dan di interogasi serta dilakukan pengecekan pada handphone nya, ditemukan di hpnya sedang melakukan permainan judi online jenis Higgs domino
Dan ditemukan juga uang tunai sebesar Rp. 455.000,- diduga uang hasil penjualan chip tersebut. Adapun barang bukti yang diamankan 1 unit handphone merk VIVO Y33s warna Mirror Black, yang kemudian diduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk di proses lebih lanjut,” terang AKP Linter.
Untuk sangkaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1, 2 KUHP Jo pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” pungkasnya.
Sumber: Humas Polres Kuansing