Example floating
Example floating
Example 728x250
Kriminal

Perantara Jual Beli Sabu Dicokok Tim Mata Elang Polres Kuansing di Desa Suka Maju, SIta Seberat 7,32 Gram BB Sabu

56
×

Perantara Jual Beli Sabu Dicokok Tim Mata Elang Polres Kuansing di Desa Suka Maju, SIta Seberat 7,32 Gram BB Sabu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kuansing, Kompas 1 Net- Pria inisial EES (23) diringkus Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing Polda Riau di Desa Suka Maju Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa 12/9/2023. Pukul 18.00 WIB. Kemarin.

EES yang mengaku berasal dari Desa Gunung Mulya Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar kepada polisi ini tak dapat berkutik saat ditemukan barang bukti berupa seberat 7,32 gram sabu di dalam tas merek VANS warna hitam yang coba dijatuhkannya saat dilakukan penangkapan.

Geser ke Bawah Untuk Lanjut Membaca
Example 300x600

Demikian disampaikan oleh Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H, M.H. saat menerangkan tentang pengungkapan dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya ini.

Dikatakan Iptu Novris, lagi” Tim melakukan penyelidikan karena diperoleh informasi bahwa di TKP ini sering terjadi peredaran sabu, dan Tim menjumpai saudara Tersangka EES (23) ini ketika sedang berada di dalam rumah inisial K (DPO) di TKP tersebut. lalu ketika tim coba mendekatinya dan saudara EES dilihat memegang tas berwarna hitam kemudian sempat dijatuhkannya saat dilakukan penangkapan.

Dan setelah dia diamankan, lalu Tim melakukan pemeriksaan terhadap tas hitam yang diketahui ber merk Vans tersebut, hasilnya dalam tas ditemukan berisi 2 bungkus plastik bening besar berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 7 bungkus plastik bening kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 buah kaca pirex, 1 buah pipet dan 1 buah botol warna hitam dan 3 bungkus plastik klip bening kosong serta 1 unit timbangan digital,” ungkap IPTU Novris.

Saudara EES ini mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang akan diserahkan kepada pembeli K (DPO), dan ianya mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari D (DPO) seharga Rp.4 juta rupiah. Atas pengakuan itu ianya bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut.

Telah dilakukan tes urine tersangka dan hasilnya positif Amphetamin, saudara tersangka yang berperan sebagai perantara jual beli sabu ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” imbuhnya.

 

Sumber : Humas Polres Kuansing

Example 300250
Example 120x600