Kuansing, Kompas 1 Net– Sempat berupaya mengelabui petugas dengan membuang sabu yang disimpan di silikon HPnya, seorang pria diduga pengedar ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Kuantan Singingi Polres Kuantan Singingi. Jum’at 1 September 2023. Pukul 17:00 WIB.
Meskipun telah berupaya, namun Inisial AR (29 tahun ) yang ditangkap di diwilayah Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi, tak bisa berkutik setelah ditemukan barang bukti sabu yang disimpan di Silikon HP Android miliknya dan akhirnya mengakui kalau sabu tersebut miliknya untuk dijualbelikan.
Informasi yang diperoleh dari Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito. S.I.K, M.H melalui Kapolsek Singingi IPTU Riduan Butar Butar ,S.H, M.H saat membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya ini menjelaskan.
“Awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa saudara tersangka ini ada melakukan transaksi narkoba, kemudian kami memerintahkan Tim Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan untuk membuktikan kebenaran informasi tersebut.
Tim Unit Reskrim menuju ke TKP dan di lapangan berhasil menjumpai saudara AR yang dicurigai selanjutnya langsung melakukan penangkapan, saat akan dilakukan penangkapan, Tim ada melihat saudara tersangka membuang sesuatu yang ada di dalam silikon HP miliknya,
Kemudian dilakukan pemungutan terhadap HP tadi dan diperiksa, benar saja, ternyata di silikon HP tersebut terdapat 1 bungkus plastik kecil bening yang berisikan butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu, Kata IPTU Riduan.
Diinterogasi lalu saudara AR menerangkan bahwa barang bukti berupa diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibelinya dari seseorang inisial SM ( DPO) yang mana untuk dan atas pesanan saudara inisial SI yang kemudian juga masih DPO kami,” terangnya.
Atas ditemukan barang bukti dan pengakuan saudara tersangka, ianya dibawa ke Mapolsek Kuansing untuk pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang dibawa bersama saudara tersangka Inisial AR ini adalah 1 bungkus plastik bening kecil yang didalamnya berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu .
Ada 1 Unit Hand Phone merek Vivo warna biru, 1 unit sepeda motor jenis Honda merk Vario Warna Putih hitam tanpa Nopol beserta 1 buah kunci Kontak dan 1 buah silikon Hand Phone karet warna hijau. Dan tersangka telah dilakukan tes urine, hasilnya positif Sabu. Setelah itu kita dakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo 114 Ayat (1) Jo 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “, pungkas Kapolsek Kuansing.
(Sumber : Humas Polres Kuansing.)