Example floating
Example floating
Kriminal

Curi Motor di Parkiran Masjid Ketangkap Maling Angkong, Pengangguran Ini Babak Belur di TPTM

285
×

Curi Motor di Parkiran Masjid Ketangkap Maling Angkong, Pengangguran Ini Babak Belur di TPTM

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ROHIL, Kompas 1 Net- Ketangkap beraksi maling Egrek dan Angkong, tersangka pelaku pencurian sepeda motor di Parkiran Masjid di Jln Lintas Bagan siapi-api, Kepenghuluan Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Pada Senin 10 April 2023, Pukul 20.00 WIB. Lalu. babak belur dihajar massa.Sabtu 20 Mei 2023. Pukul 01.30 WIB. Dini hari.

MW alias Wahyu (22 Tahun) alamat Jln Lintas Sinaboi Dumai, Kepenghuluan Darussalam Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir. Diamuk massa karena beraksi maling Egrek dan Angkong kemudian Diketahui sebagai pelaku pencurian 1 unit sepeda motor Beat warna hitam dengan nopol BM 3842 PH nomor mesin : JM91E-1102134 nomor rangka : MH1JM9116LK101826 milik Supardi Seorang petani yang tinggal Jln. Lintas Bagan Siapi-api Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir.

Example 300x600

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Laporan Polisi serta Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Sepada Motor (Curanmor) di Wilayah hukum Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan ini.

Ya, jadi kejadiannya saat itu korban istri pelapor pergi ke masjid untuk shalat tarawih,dan setelah selesai melaksanakan sholat tarawih istri pelapor melihat sepada motor Honda beatnya sudah tidak ada di parkiran, sudah hilang kemudian istri pelapor pulang kerumah dan memberi tahu kepada pelapor. Atas terjadinya kehilangan sepada motor tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih RP.20 juta rupiah dan selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Tp Tj Melawan guna proses lebih lanjut,” ungkap AKP Juliandi.

Kemudian terlapor di tangkap oleh masyarakat dan dihakimi atas dugaan mencuri 1 buah angkong dan 1 buah egrek di Jalan Lintas Bagan siapi-api Desa. Melayu Besar Kota Kec.Tanah Putih Tanjung Melawan Kab.Rokan Hilir, Selanjutnya piket Reskrim meluncur untuk datang ke TKP, lalu mengamankan terlapor dan membawanya ke Polsek TPTM, Setelah diinterogasi pelaku dan pelaku mengakui bahwa ada juga melakukan pencurian Sepada Motor tepatnya di Masjid tempat isteri pelapor shalat tarawih, atas kejadian tersebut Kapolsek TPTM saudara Iptu IPTU Bahagia Ginting,S.H memerintahkan unit Reskrim untuk mengamankan tersangka guna proses lebih lanjut.

Untuk barang bukti, 1 buah kunci L yang ujung nya sudah di runcingkan bewarna silver, 1 buah STNK sepada motor atas nama Ani Sriwardana, 1 buah kwitansi pembayaran FIF Group, dan 2 buah kunci sepada Motor,Hasil tes urine tersangka positif mengandung Methampetamin dan Amphetamine, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3,ke 4 KUHPidana,” imbuhnya.

 

Example 300250
Example 120x600