Example floating
Example floating
Example 728x250
Politik & Pemilu

3 Partai Ajukan Permohonan Sengketa Ke Bawaslu RI, Namun Belum di Registrasi Berikut Alasannya

23
×

3 Partai Ajukan Permohonan Sengketa Ke Bawaslu RI, Namun Belum di Registrasi Berikut Alasannya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta | Kompas 1 Net- Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Republik Indonesia terima permohonan sengketa dari 3 Partai Politk. Ke-3 Partai ini mengajukan permohonan setelah diumumkan KPU RI tidak lolos dalam verifikasi beberapa waktu lalu.

“Saat ini ada permohonan sengketa partai Berkarya, Bhineka, sama Pandai,” ujar Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono saat dihubungi, Kamis (18/8/2022).

Geser ke Bawah Untuk Lanjut Membaca
Example 300x600

Dijelaskannya, Namun hingga saat ini 3 partai tersebut belum dapat teregistrasi, hal ini dikarenakan mereka belum memenuhi syarat terkait objek sengketa, yaitu SK atau Berita Acara,” pungkasnya.

Terpisah, awak media merangkum profil Partai Bhinneka Indonesia yang disingkat dengan PBI, yang berkantor DPN di Jln. K.H. Hasyim Ashari No. 33B, Jakarta 10130 – Indonesia, Telp. (021) 638 58611,Fax. 63864182, Mobile. 0816 882 730, Email:[email protected], Mobile. 0816 806 212.

Yang melatarbelakangi didirikannya PBI ini berbunyi, Dengan terjadinya gelombang arus gerakan reformasi yang melanda negeri pada medio Mei 1998, yang mengakibatkan terjadinya perubahan system dan mekanisme serta kepemimpinan nasional, maka terbukalah kesempatan bagi warga measyarakat luas untuk berserikat dan meyatakan pendapat sesuai dengan Undang-Undang Dasar RI 1945, yang disusul dengan banyaknya bermunculan partai politik baru.

Ini suatu fenomena serta pertanda yang sangat menggembirakan dan menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia sedang menuju ke suatu alam demokrasi dalam arti yang murni dan sesungguhnya.

Didorong oleh cita-cita semangat serta perasaan persaudaraan dan kemitraan dari anggota warga masyarakat, untuk membentuk suatu wadah guna menampung dan menyerap aspirasi dalam mempererat tali persatuan dan kesatuan dalam bingkai kebhinekaan, Akhirnya berkat rahmat Tuhan yang Maha Esa, terjelmalah satu kekuatan sosial politik dengan berdirinya secara resmi partai politik yang diberi nama Partai Bhinneka Tunggal Ika Indonesia, disingkat PBI.

Partai Bhinneka Tunggal Ika Indonesia (PBI) didirikan di Jakarta pada hari Senin tanggal 01 Juni 1998 oleh Prof DR Nurdin Purnomo, sebagai inisiator sekaligus deklarator dan pendiri, menjabat Ketua Umum PBI.

PBI dideklarasikan pada tanggal 11 Juni 1998 di Hotel Sheraton Media Jakarta, dihadapan jumpa pers yang dihadiri oleh sekitar 39 media cetak dan elektronik dari dalam dan luar negeri.

Kedaulatan PBI berada di tangan anggota yang diwakili oleh Majelis Perwakilan Nasional (MPN) di tingkat pusat, Majelis Perwakilan Daerah (MPD) di tingkat daerah Provinsi dan Kabupaten / Kota. Setiap Majelis Personalia terdiri dari unsur-unsur agama, suku etnis dan daerah.

PBI berasaskan Pancasila dengan Tujuan, 1.Membangun Pemerintahan yang disentralistik dalam bingkai NKRI, bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

2.Menciptakan masyarakat adil, makmur dan beradab, 3.Menegakkan Hak-ak Asasi Manusia (HAM), 4.Mewujudkan masyarakat yang mempunyai kesetaraan dan persamaan hak dan kewajiban tanpa membedakan suku-etnis, agama, ras dan golongan dan 5.Mengembangkan kehidupan system politik demokratis.

PBI berfungsi diantaranya 1. Sebagai wadah untuk menyalurkan aspirasi warga masyarakat dan mewujudkan hak-hak berpolitik untuk seluruh rakyat Indonesia.

2.Membina masyarakat Indonesia menjadi warga negara yang bermoral serta berbudi pekerti luhur dan 3.Sebagai lembaga untuk mendidik kesadaran berpolitik dengan jiwa dan semangat nasionalisme murni

Untuk keanggotaan PBI terbuka bagi semua waga negara Indonesia tanpa perbedaan dari aspek serta latar belakang suku-etnis, agama, ras dan golongan, dan dijamin dengan memiliki hak serta kewajiban yang sama.

Struktur organisasi PBI terdiri dari, 1.Dewan Pimpinan Nasional (DPN) di tingkat Nasional/Pusat, 2.Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) di tingkat Provinsi, 3.Dewan Pimpian Daerah (DPD) di tingkat Kabupaten/Kota, dan 4.Komisariat Kecamatan (Komcam) di tingkat Kecamatan. Serta masa kepengurusan PBI berperiode durasi setiap 5 (lima) tahun sebagai masa bhakti.

 

 

 

Nur Tanjung Kompas 1 Net melaporkan

 

Example 300250
Example 120x600