Warga Binagun Jaya Duga Oknum Kades Gunakan Uang Bumdes Buat Kepentingan Pribadi

INHIL, Kompas 1 net – Oknum Kades bernama (W) diduga memakai uang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Rp. 4.17 juta dan Rp.2.60 juta pada tahun 2024, untuk pembelian kebun kelapa seluas empat hektar. dan sisa Rp 1.57 juta diduga dipakai kades selama tahun 2018 sampai 2025 belum ada dikembalikan.

Menduga bahwa dana BUMDes tersebut di gunakan untuk kepentingan pribadi Oknum Kades inisial W. Demikian informasi diperoleh awak media dari Direktur BUMDes Binagun Jaya Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri hilir Riau. Bernama Rahrit Wahyudi. Senin (5/01/2025).

Bacaan Lainnya

Dana tersebut digunakan untuk beli kebun kelapa seluas empat hektar,” terangnya.

Tidak hanya Dirut BUMDes, Menurut warga lainnya yang tidak disebutkan namanya dalam pemberitaan ini juga senada, “Dana BUMDes dikelola Desa tidak berjalan dengan baik, dan pengelolaan usaha tersebut tidak dirasakan oleh masyarakat desa binagun jaya, Sedangkan jumlah dana BUMDes itu kepentingan untuk meningkatkan ekonomi atau kesejahteraan masyarakat,” celotehnya.

Usai memperoleh informasi tersebut, terjadi sesuatu kejadian aneh, dimana saat awak media ketika mau meninggalkan Desa Binagun Jaya menuju ke Pelabuhan untuk berangkat pulang ke Tembilahan, tiba tiba awak media dicegat oleh dua orang Oknum (D) dan ( R) dengan alasan untuk dapat balik ke Kantor Desa Binagun Jaya. Keduanya mengatakan hal itu berdasarkan perintah Oknum Kepala Desa dan oknum Babinkamtibmas.

“Setiba di kantor desa awak media bertemu lah dengan Oknum kepala desa tersebut, bahwa awak media menanyakan apa penyebab saya di cegat. Oleh dua orang Oknum suruhan kepala desa Binagun Jaya, namun tanpa ada jawaban dan seolah olah
Oknum tersebut bungkam saat awak media menyampaikan persoalan itu terjadi.

Kesimpulan yang ditarik dari permasalahan ini, bahwa patut dicurigai diduga telah terjadi indikasi pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 603. Yang berbunyi setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dalam hal tindak pidana korupsi terjadi di BUMDes orang yang dinyatakan bersalah dapat dijerat undang-undang Republik Indonesia no 31 tahun 1999 Jo. undang-undang Republik no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Apabila memang betul Oknum Kades binagun jaya ( W), melakukan tindakan korupsi dan mempunyai bukti kuat maka warga berharap minta APH Tipikor Polres Indragiri hilir agar cepat memanggil yang bersangkutan tersebut.

Jaya: Kompas1net Melaporkan.

Catatan Redaksi:

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui WhatsApp Kompas 1 net di box redaksi media ini. Terima kasih.

Pos terkait