Tim Gabungan Anggota TNI Riau Ringkus Pengedar Narkoba di Rohil, Tersangka Terangkan 9 Nama Turut Terlibat 

ROHIL, Kompas 1 net- Tim Gabungan Unit Intel Korem Rohil bersama dengan unit Intel Kodim 031/WB Pekanbaru Riau meringkus seorang tersangka pengedar Narkotika jenis sabu-sabu di daerah Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir. Senin 2 Desember 2024. Pukul 13 :00 WIB.

Inisial EW alias Eka (46) alamat Kepenghuluan Mesah Kecamatan TPTM diringkus oleh Tim yang dikomandoi Pasi Intel Lettu Inf SM Sitompul beserta rombongan, dan saat di geledah terbukti dengan bungkusan barang haram siap edar seberat kotor 6, 89 Gram. dan beberapa barang bukti terkait lainnya.

Bacaan Lainnya

Demikian informasi dirangkum dari Dandim 0321 Kapt Inf Nugraha Yudha Prawiranegara SIP, yang mengapresiasi kinerja Intel Korem bersama dengan Intel Kodim tersebut.

“Tim telah melakukan penangkapan terhadap tersangka pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Rokan Hilir, yang bersangkutan ditangkap saat sedang duduk santai dibelakang rumahnya, dan setelah ditemukan barang bukti dibawa ke Koramil 02/ Tanah Putih, dari hasil interogasi, yang bersangkutan menyebutkan bahwa ada setidaknya sejumlah 9 nama yang diduga terkait dengan peredaran bisnisnya tersebut.

Adapun beberapa nama yang diterangkan tersangka yang juga selaku bandar adalah inisial 1. A dan 2. R alamat Ujung Tanjung, 3. DD, 4. RB, 5. A, 6. AG 7. EP, 8 ON 8. dan AT alamat TPTM. Terang Dandim Rohil ini.

Inisial EW alias Eka diketahui adalah seorang Residivis yang pernah tertangkap pada tahun 2019 lalu dan telah menjalani proses hukum, diperkirakan bebas pada 2023 kemarin, dan ini didapatkan bereaksi lagi. Untuk itu yang bersangkutan rencananya akan kita serahkan ke Polres Rohil untuk tindakan hukum lebih lanjut. Ini adalah upaya TNI untuk mendukung polisi dalam meminimalisir peredaran narkoba di Wilayah Rohil,” tandasnya.

 

Zurfami, Kompas 1 net melaporkan

 

Pos terkait