Kompas 1 net – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan PNS.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 tahun 2025, pencairan gaji ke-13 baik PNS maupun pensiunan PNS akan dicairkan paling cepat di bulan Juni 2025.
Besaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan PNS di tahun 2025 berbeda dengan tahun sebelumnya dan diestimasikan nominal pencairan jauh lebih besar.(kemenkeu.go.id)
Sebagai informasi, regulasi terkait gaji ke-13 PNS aktif dan pensiunan PNS sudah ditetapkan. Berdasarkan Permenkeu Nomor 23 tahun 2025, PNS dan pensiunan PNS akan menerima gaji ke-13 berdasarkan golongannya. (dilansir dari AyoBandung.Com. Selasa 6 Mei 2025)
Yang membedakan dengan nominal gaji ke-13 tahun 2024 adalah komponen pencairannya. Jika gaji ke-13 PNS dan pensiunan PNS di tahun 2024 hanya setara gaji pokok maka di tahun 2025, komponen pencairannya jauh lebih kompleks.
Gaji ke-13 PNS dan pensiunan PNS di tahun 2025 meliputi gaji pokok beserta tunjangan melekat. Lalu berapa nominal gaji ke-13 yang diterima untuk PNS dan pensiunan PNS khususnya golongan 2 dan 3? Berikut rinciannya.
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Untuk tunjangan keluarga istri/suami dicairkan 10 persen dari gaji pokok, tunjangan keluarga anak 2 persen dari gapok, tunjangan pangan setara dengan 10 kg beras per anggota keluarga, dan tunjangan umum serta kinerja disesuaikan dengan kebijakan instansi masing-masing sesuai pangkat dan kelas jabatannya. Mengacu PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut gaji PNS golongan 2 dan 3.
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400.
Golongan IIb: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500.
Golongan IIc: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200.
Golongan IId: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.
Golongan III
Golongan IIIa: Rp.2.785.700-Rp.4.575.200.
Golongan IIIb: Rp.2.903.600-Rp.4.768.800.
Golongan IIIc: Rp.3.026.400-Rp.4.970.500.
Golongan IIId: Rp.3.154.400-Rp.5.180.700.
2. Pensiunan PNS
Komponen pencarian pensiunan PNS pada dasarnya sama dengan PNS, yang membedakannya adalah tidak ada tunjangan umum dan kinerja. Namun, diganti dengan tambahan penghasilan berupa insentif tahunan.
Sehingga gaji ke 13 pensiunan PNS meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan yang sesuai dengan kebijakan masing-masing instansi.
Gaji pokok pensiunan PNS golongan 2 dan 3 berdasarkan PP nomor 8 tahun 2024, tentang penetapan pensiun pokok, pokok pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) dan janda atau dudanya.
Golongan 2
Golongan 2a: Rp.1.748.096-Rp.2.833.824.
Golongan 2b: Rp.1.748.096-Rp.2.953.776.
Golongan 2c: Rp.1.748.096-Rp.3.078.656.
Golongan 2d: Rp.1.748.096-Rp.3.208.800.
Golongan 3
Golongan 3a: Rp.1.784.096-Rp.3.558.576.
Golongan 3b: Rp.1.784.097-Rp.3.709.104.
Golongan 3c: Rp.1.784.097-Rp.3.866.016.
Golongan 3d: Rp.1.784.097-Rp.4.029.536.
Sumber: Ayo Bangdung. Com
Tores, Kompas 1 net melaporkan