Example floating
Example floating
Banner Infozone
BeritaPeristiwa

Rutan Rengat Hadiri Deklarasi Kampung Tangguh Anti Narkoba Yang Dilaksanakan Oleh Polres Inhu

85
×

Rutan Rengat Hadiri Deklarasi Kampung Tangguh Anti Narkoba Yang Dilaksanakan Oleh Polres Inhu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Rengat, Kompas1net– Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat menghadiri kegiatan Deklarasi Kampung Tangguh Anti Narkoba yang diselenggarakan oleh Polres Indragiri Hulu di Desa Paya Rumbai, Kecamatan Seberida, Rabu (13 Mei 2026).

Dalam kegiatan tersebut, Rutan Rengat diwakili oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR), Roby C. Hutasoit. Kegiatan turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta instansi terkait lainnya sebagai bentuk sinergi bersama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.

Deklarasi Kampung Tangguh Anti Narkoba dilaksanakan sebagai bentuk komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, sehat, dan bebas dari pengaruh narkotika.

Dalam kegiatan tersebut, para peserta mengikuti rangkaian acara berupa sambutan, penyampaian edukasi bahaya narkoba, serta deklarasi bersama sebagai simbol dukungan terhadap gerakan anti narkoba.

Keikutsertaan Rutan Rengat dalam kegiatan ini merupakan wujud dukungan Pemasyarakatan terhadap program pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkoba. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana memperkuat koordinasi dan kerja sama antarinstansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kepala Rutan Rengat yang diwakili oleh Ka.KPR Rutan Rengat, Roby C. Hutasoit menyampaikan bahwa jajaran Rutan Rengat mendukung penuh berbagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pihak terkait.

“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba serta memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari narkotika,” ujarnya.


IMBAUAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

Bersama kita cegah Karhutla, wujudkan Riau Hijau tanpa asap!

Example 120x600
Berita

http://Kompas1.net 28 Sep 2026 telusuri BIH Rp3 Juta korban banjir bandang Nov 2025 di Alue Bili Rayeuk Baktiya Aceh Utara diduga tidak utuh – dugaan potongan Rp100 Ribu per KK. Data final lapangan 463 KK: 427 penerima BIH, 17 KK ada data belum dapat di Kantor Pos, 19 KK tanpa data vs BNBA resmi 568-994. Oknum perangkat: kesepakatan perangkat desa bersama. Pemkab Aceh Utara salurkan sejak 22 Sep 2026 via Pos Indonesia wajib utuh – Inpres 18/2025, Permensos BIH, PP 22/2008, Instruksi Bupati H Ismail A Jalil Ayah Wa Zero Pungli.