PT SRL Turunkan DLHK pada Lahan Konflik, Masyarakat Tolak Tapal Batas dan Klaim Areal

Rupat Bengkalis, Kompas 1 Net- Masyarakat Rupat belum terima adanya penunjukan Tapal Batas oleh PT. SRL karena tapal batas tersebut nyata-nyata berada di Dalam Areal Lahan Kelompok Tani, dan konflik ini selalu terjadi sejak tahun 2012 silam.

Di lapangan Jumat 08 September 2023, itu adalah kegiatan DLHK penunjukan tapal batas PT. SRL, bukan penetapan tapal batas yang disepakati bersama dibuat oleh pihaknya sedangkan masyarakat tidak menerima posisi Tapal batas berada dalam Kebun dan garapan yang diklaim masyarakat, jelasnya.

Bacaan Lainnya

Hal itu tetap berkonflik sampai kapanpun sebelum ada ketentuan yang tidak merugikan masyarakat /Inklafe. Hal itu dikatakan Salikhin,” Senin 11/9/2023 pkl. 16, Ungkapnya lagi tapal batas yang dipertunjukkan pihak Perusahaan pada Jum’at kemarin (8/9) benar-benar posisinya berada di dalam garapan kelompok Tani masyarakat dan penguasaan fisik sejak lama.

Seperti Kelompok Tani Cahaya Baru dan Wahana Usaha Baru SPK Sidomulyo Kelompok I, II dan III berbatas PT. Sartindo Graha atau PT. Priatama Riau Kebun Rupat saat ini, bahwa masyarakat jelasnya sejak lama mengduduki, mengelola lahan daripada PT. SRL yang katanya ada memiliki izin tahun 2007 degan luas 38.2.10 Ha Wilayah IV Pulau Rupat.

Apakah itu pengakuan izin dari KmenLHK atau pengajuan izin sebagai peta kerja RKT yang belum mendapat persetujuan masyarakat, kata warga ramai seperti bertanya tanya.

Bukan Itu saja luasnya, malah saat rapat dikantor Camat Jumat (8/9) disampaikan pihak PT. SRL melalui DLHK Fadil Kanova menyebutkan, PT. SRL luasnya ± 39.002,62 hektar, berarti patut diduga telah melakukan perluasan, sedangkan diberitakan yang telah dilansir dari salah satu media hasil konfirmasi sepihak PT. SRL menyebutkan tidak melakukan perluasan melainkan sesuai izin, bahkan katanya tidak ada permasalahan konflik di lapangan karena lahan adalah kawasan hutan, Kata-kata di atas keliru menurut masyarakat dan para tokoh Pejuang lahan konflik di Rupat itu.

Lahan klaim PT. SRL sejak 2007 izin tertulis diberbagai keterangan dengan bentuk yang ada bahkan papan plang di lapangan tertulis jelas 38210 hektar.

Masyarakat mengatakan bahkan Tapal batas belum pernah ada apalagi jaminan Amdal, justru pengesahan Tapal batas harus melalui persetujuan masyarakat.

Oleh sebab itu diminta oleh Tim Konsultan RAPP yang hadir ke masyarakat tahun 2016 silam minta persetujuan itu, namun ditolak oleh para Tokoh saat hadir di Kampung Jawa di rumah Ketua RT Trisno, ungkap para pemerhati.

Hal itu Jelas menggambarkan bahwa jika benar izin PT. SRL ada disebut-sebut katanya sesuai dikeluarkan Menteri, tetapi tidak pernah ditunjukkan bentuknya seperti apa, bahkan pemerintah Kecamatan pun tidak pernah mengetahuinya selain percaya dari pihak Perusahaan.

Jika benar seluas itu lahan SRL saat ini, mengapa sempat menggarap lahan kelompok tani hingga konflik berulang kali terjadi seluruh Rupat silam hingga saat ini, timpal ” Saipul”

Apakah hal itu selaku Humas Perusahaan tidak pernah melaporkannya ke KmenLHK ? atau menjadikan konsesi lahan tanpa diketahui pemilik yang berhak, tidak sedikit jumlahnya, tanpa identifikasi sesuai aturan P 62 tahun 2019 tentang pembangunan HTI dan situasi di lapangan seharusnya pihak perusahaan membuat pelapora Ke KmenLHK, tegas Salikhin.

Jika dilihat, surat Kelompok yang ada itu di Kelurahan Batupanjang saja mencapai ±6 ribuan Hektar, dan bila kelompok besarnya dilihat mencakup beberapa Desa dan Kelurahan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada surat Rencana Revitalisasi Kebun sawit Koperasi Muliya Jaya Kec. Rupat dan ditanda tangani Kepala Dinas BPN Bengkalis seluas 22.000 hektar di Rupat dan semua itu berada dalam lahan Kelompok Tani cukup lama.

Seperti warga Kampung Sidomulyo yang menderita cukup parah dan itu membuktikan terlebih dahulu Masyarakat membuka lahan sejak tahun 1992 -1994, akhirnya hingga usia tua belum dapat menerima hasil keringat membuka lahan dan tanaman sawit sudah berusia belasan tahun pemiliknya telah meninggal dunia dan juga sebahagian berpindahan.

Pengurusan Kelompok Tani tersebut seperti terjadi stekingan lahan oleh PT. SRL baru-baru ini, Konflik 27 -29 Juli 223, selasa tgl. 5- Minggu 9 September 2023 konflik terjadi pada Lahan Kelompok Tani Cahaya Baru sesuai dibuat 2 Juni tahun 2000 sejalan Kelompok Tani Wahana Usaha Baru SPK Sidomulyo itu, ada lagi beberapa Kelompok Tani di Kampung Jawa salah satunya Kelompok Tani Makmur Jaya dikeluarkan oleh Lurah Batupanjang 16 Mei 2002, Rumbia Jaya dan sebagainya masih banyak lagi dalam dokumen masyarakat kita, ungkap Herman, S.

Terjadi ricuh tahun 2015 silam penyetopan Aktivitas perusahaan ini oleh masyarakat akibat penggalian kanal masih berjalan terus di Kel. Pergam, Kel. Terkul menuju ke Kel. Batupanjang dan terhenti Aktivitas tersebut hingga kini tepatnya di Kampung Jawa akibat di setop massa pada Desember 2015 silam.

Terkait hal itu konflik kerap terjadi hingga pencucian sungai penebak Perusahaan tidak mau melaksanakan atas keinginan masyarakat dari warga dua kampung (kampung Jawa dan Sidomulyo) melalui proposal ditandatangani Dua Lurah, Camat, Kapolsek juga Danramil akibat permukiman dan kebun warga serta Akses jalan hancur akibat tenggelam berbulan bulan yang kerap masyarakat menderita mendapat dampak banjir dan kehancuran Ekonomi, diduga dampak ulah pihak perusahaan yang tidak memikirkan nasib mmasyarakat sebut warga.

Dampak melepaskan air kanal dari perusahaannya seluas itu ke sungai berulang kali terjadi karena sungai penembak kotor lagi semak saat itu.

Aksi Demo di kantor Gubri dan di kantor Komisi I DPRD Prov. Riau 26/10/2017 pada hari yang sama, juga sebelumnya banyak kegiatan aksi-aksi kecil lainnya, Audiensi, Mediasi dan jarang tidak dilakukan baik dikantor Komisi II DPRD Kab. Bengkalis 2016, Tingkat Kecamatan dihadiri semua pihak ratusan orang di adakan di aula Kantor Lurah 2015 silam akibat tidak dapat fasilitas di aula Kantor Camat saat itu.

Rapat pertemuan Tingkat Kelurahan 2021-2022 maupun di Kantor Camat berulang kali, bahkan pernah bersama Tim Pansus DPRD Kab. Bengkalis 2016, di Kantor Camat juga bersama pihak perusahaan sempat dihadiri DLH Kab. Bengkalis 2018 silam.

Terkait konflik, juga di DPRD komisi II Bengkalis Hearing 2016 silam, sebagaimana fakta yang ada, timpal Warga saat di teras Rumah pak Saipul Minggu (10/9)

Lahan Kelompok Tani dikatakan dalam konsesi perusahaan diketahui masyarakat karena banyak patok merah secara diam-diam sejak tahun 2015 semakin runcing masalah hingga kini.

Oleh sebab itu masyarakat tidak dapat bekerja melanjutkan/ mengolah lahan takut ancaman api (Karhutla) senantiasa mengintai kesalahan itu akan terpicu kepada masyarakat yang pengelola sehingga membuat masyarakat semakin lemah berusaha akibat itu lahan olahannya menjadi tinggal dengan di tumbuhi semak belukar atau terlantar berkepanjangan, baik di Sidomulyo, Kampung Jawa, Bima Sakti se- Kelurahan Batupanjang, ungkap Salikhin, yang disertakan masyarakat ramai.

PT Sumatera Riang Lestari katanya juga sudah melakukan tata batas konsesi, hal ini tertuang dalam SK. 675/MENLHK/SETJEN/PLA.2/9/2021 tentang penetapan areal kerja izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam Hutan Tanaman Industri sekarang (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) PT SRL blok IV seluas 39002,62 di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau sesuai izin dan tidak menambah luas areal(tersebar berita-red)hal itu mendapat bantahan masyarakat.

Masyarakat turut membantah penjelasan pada berita di atas katanya tidak ada penambahan luas areal (-red) dari 38.210 hektar izin tahun 2007, di tahun 2021 sesuai izin 39.002,62 hektar, tentu jelas ada penambahan, sedangkan izin awal aja jelas masih banyak konflik kok bisa melakukan penambahan areal jelas salikhin.

Nah! Apakah Tapal batas bisa dibuat sepihak, penguasaan areal Kebun HTI tentunya dilakukan berdasarkan komitmen bersama masyarakat Lingkungan, ada jaminan Amdal maupun CSR, Kemitraan yang berarti, bertanggung jawab, tranparan dan sebagainya patut dilakukan menurut azaz keadilan dan kemanusiaan.

Salikhin semakin memperjelas dengan singkat, Tanah itu adalah dimiliki oleh orang yang terdahulu menggarap, ada yang sudah 10 – 20 tahun. Dipandang sebaik -baiknya pada prinsip-prinsip tentang tanah dan riwayat Filosopi bukan legalsatanding (surat sah) tapi Artikelstanding (riwayat penguasan lapangan) yang ada di situ karena tanah adalah bagian Rohani Hidup manusia, itu perlu di kaji oleh Pemerintah terkait demi keadilan sosial yang adil dan beradab, tegasnya.

Pakar LIngkungan Hidup DR.Elv. Berkomentar melalui pesan singkatnya, Tunjukkan SK izin HTI dari KmenLHK dan tidak melakukan sepihak, HTI adalah wewenang Dirjend Hutan Produksi KLHK Jakarta.

 

Tim.

Redaksi

Pos terkait