Rohil, Kompas 1 net – Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako Polres Rohil, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah hukum Polsek Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir. Jumat, 15 Mei 2026.
AW, KA, HA dan M. Diborgol Polisi di Dusun Sei Rumbia, Kelurahan Bangko Permata, setelah digeledah dan ditemukan barang bukti berupa, 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 43,3 gram, uang tunai Rp1.550.000, empat unit handphone, satu unit timbangan digital, alat hisap sabu serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan, dari tangan para tersangka.
Kapolsek Bangko Pusako AKP Tri Adiyatmika, S.H., M.H., yang memerintah Kanit Reskrim Iptu Reymon Basir, S.H. bersama tim untuk bergerak melakukan penindakan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya tersebut.
Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi, saat di interogasi Para pelaku mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial S alias A. Selanjutnya tim bergerak dan berhasil mengamankan S alias A bersama seorang pria berinisial SH di area perkebunan sawit Dusun Wonosari, Kepenghuluan Bangko Jaya.
Saat dilakukan penangkapan, S alias A sempat berupaya melarikan diri. Dari kedua pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tas, pakaian, handphone, sepeda motor, jam tangan serta uang tunai sebesar Rp. 2.382.000,- Selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap 2 unit rumah kontrakan milik S alias A di Jalan Lintas Riau–Sumut KM 9, Kepenghuluan Bangko Jaya.
Dengan disaksikan perangkat setempat, dilokasi ditemukan uang tunai sebesar Rp. 50 juta, satu butir pil ekstasi warna kuning, lima unit timbangan digital, plastik bening kosong, alat pendukung peredaran narkotika serta berbagai barang lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran gelap narkoba.
Tidak hanya itu, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap satu unit mobil Toyota Innova Reborn warna putih yang dirental oleh tersangka. Dari dalam kendaraan ditemukan sebanyak 283 butir peluru tajam berbagai jenis kaliber.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Rokan Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap keenam tersangka menunjukkan seluruhnya positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
Kapolsek Bangko Pusako menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Bangko Pusako serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menjaga generasi muda dan situasi kamtibmas yang kondusif.
Sumber : Humas Polres Rohil















