Example floating
Example floating
Banner Infozone
Hukrim

Masyarakat Talang Mamak Minta Satgas PKH Tagih Sanksi Rp200 m dan Terapkan TPPU ke PT SAL di Inhu ‎

32
×

Masyarakat Talang Mamak Minta Satgas PKH Tagih Sanksi Rp200 m dan Terapkan TPPU ke PT SAL di Inhu ‎

Sebarkan artikel ini
Iklan HUT TNI 81 - Dirgahayu TNI

Advertisement

INHU, KOMPAS1. NET- Polemik penguasaan kelapa sawit sisa Penertiban Kawasan Hutan (PKH) eks perkebunan PT Selantai Agro Lestari (PT SAL) di Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau, kembali mencuat. Satgas PKH diminta menagih sanksi administratif dan menerapkan pidana pencucian uang terhadap orang yang berada di PT SAL.

‎Informasi mengenai dugaan belum dibayarkannya sanksi administratif dengan nilai pantastis disebut mencapai Rp25 juta per hektare per tahun untuk areal sekitar 469 hektare eks PT SAL senilai lebih dari Rp200 milyar, menjadi pembahasan masyarakat adat Talang Mamak di Inhu.

‎Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Inhu, Gilung, mempertanyakan kepatuhan PT SAL terhadap ketentuan penyelesaian kegiatan usaha di dalam kawasan hutan serta memberikan dukungan penuh terhadap Satga PKH untuk menerapkan TPPU kepada nama orang yang ada dalam PT SAL.

‎”Beredar kabar, kalau PT SAL Rakit Kulim yang melakukan alih fungsi hutan jadi kebun sawit tidak membayar sanksi administratif senilai Rp25 juta per hektare atas luasan 469 hektare yang masuk PKH,” kata Gilung kepada sejumlah wartawan Selasa (6/10/2026), di Inhu.

‎Sisa PKH atas kebun kelapa sawit eks PT SAL di Talang Durian Cacar tersebut merupakan milik negara atas hutan Talang Mamak yang sebelumnya disebut dirusak oleh PT SAL. Sudah sewajarnya sisa kebun PKH eks PT SAL dikelola masyarakat adat Talang Mamak dan pengganti plasma masyarakat dalam kawasan hutan yang selama ini dikelola PT SAL.

‎Menurut Gilung, persoalan sanksi administratif dan TPPU kepada PT SAL tersebut, tidak semata menyangkut perkebunan sawit, tetapi juga menyentuh kepastian hukum, status sisa kebun PKH eks PT SAL, serta hak masyarakat adat Talang Mamak.

‎Gilung mengatakan, masyarakat Talang Mamak, khususnya yang berdomisili di Talang Durian Cacar dan Talang Perigi, mendukung langkah Satgas PKH dalam melakukan penertiban dan meminta agar dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan penguasaan serta pengelolaan kawasan tersebut ditelusuri secara menyeluruh.

‎Gilung bahkan menyatakan, masyarakat adat Talang mamak mendukung aparat penegak hukum melakukan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap pihak-pihak yang terbukti memiliki keterkaitan dengan pengelolaan perkebunan PT SAL selama 20 tahun.

‎Gilung mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat Talang Mamak, penguasaan kawasan hutan di wilayah Talang mamak tersebut telah berlangsung sejak sekitar dua puluh tahun lalu.

‎Menurutnya, saat itu terjadi proses alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit. Gilung menyebut terdapat berbagai bentuk penguasaan lahan hutan, baik melalui proses bujuk rayu ganti rugi maupun klaim bahwa kawasan yang dikuasai masyarakat masuk dalam areal izin PT SAL.

‎”Tidak ada milik pribadi sisa kebun PKH eks PT SAL di Talang Durian Cacar. Kalau pun ada, itu milik atas nama plasma masyarakat adat Talang Mamak, bukan milik pribadi pekerja eks PT SAL,” tegasnya.

‎Gilung juga menyatakan, masyarakat adat tidak ingin mengambil alih kewenangan negara. Namun, menurutnya, apabila kawasan perkebunan tersebut telah masuk dalam PKH dan menjadi bagian dari penguasaan negara, maka seluruh pihak harus tunduk pada keputusan dan ketentuan hukum yang berlaku.

‎”Kita mau tahu, apakah PT SAL membayar denda sesuai dengan aturan atau tidak. Kalau PT SAL tidak tunduk dengan negara, PT SAL tidak boleh mendapatkan perlindungan dari negara,” ujar Gilung.

‎Dugaan Intimidasi dan Perebutan TBS

‎Persoalan semakin memanas setelah muncul tudingan adanya upaya penguasaan kembali kebun sawit eks PT SAL yang saat ini dirawat masyarakat adat Talang Mamak oleh preman bayaran PT SAL.

‎Sejumlah nama, antara lain warga Pekanbaru bernama Iwan serta beberapa orang bayaran asal dari Jawa Barat, yakni Anton Birung dan Maryandi serta nama Yanak yang disebutnya sebagai oknum ASN di Kantor Kecamatan Rakit Kulim.

‎Menurut Gilung, pihaknya menerima informasi mengenai adanya dugaan intimidasi terhadap masyarakat adat Talang mamak yang melakukan perawatan kebun sawit sisa PKH eks PT SAL di Talang Durian Cacar.

‎Bahkan, Gilung menuding hasil Tandan Buah Segar (TBS) dari kebun yang dirawat oleh Batin Model pernah diambil secara paksa oleh pihak yang disebutnya sebagai “preman bayaran” atas nama Maryandi.

‎Di tengah polemik tersebut, masyarakat adat Talang mamak menunggu kepastian mengenai status hukum kawasan sisa PKH eks PT SAL, termasuk kewajiban administratif perusahaan serta siapa yang memiliki kewenangan mengelola.

‎Pertanyaan lain yang mengemuka adalah apakah kewajiban administratif telah diselesaikan, bagaimana status pengelolaan areal setelah penertiban, serta siapa yang berhak memanfaatkan hasil kebun yang berada di dalam kawasan tersebut.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Selantai Agro Lestari belum berhasil dikonfirmasi terkait tudingan belum dibayarkannya sanksi administratif, dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam penguasaan kebun, serta tudingan intimidasi terhadap masyarakat adat Talang Mamak.

‎Besaran sanksi, status 469 hektare, serta penerapan ketentuan Pasal 110A/110B terhadap PT SAL dan TPPU terus didorong oleh masyarakat adat Talang mamak terhadap Satgas PKH, kejagung RI dan Kajati Riau.

Example 120x600
Hukrim

Rokan Hilir Polsek Simpang Kanan Polres Rohil bongkar peredaran sabu gubuk kebun sawit Kepenghuluan Bukit Selamat Kecamatan Simpang Kanan Jumat 2/10/2026 3 orang diamankan BB sabu 37,81 gram uang Rp1.050.000 alat transaksi disita info warga dugaan penyalahgunaan narkotika gubuk area kebun sawit Jalan Lorong Kisaran tim operasional Ps Kanit Reskrim AIPDA Roy Horas penyelidikan penggrebekan 17.30 WIB Yudi Candra Utama 31 Ahmad Zailani Sinaga 49 Yogi Kurniawan 26 penggeledahan Ketua RT saksikan 6 paket kristal diduga sabu timbangan digital alat pemaketan buku catatan transaksi 2 ponsel uang tunai Kapolres AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH Kapolsek IPTU Donal Sihombing SH Kasi Humas IPDA Anton SH Yudi Ahmad pengedar simpan jual Yogi pembeli pasokan pihak lain dilacak tes urine positif Metamfetamin Amfetamin Pasal 114 Ayat 2 Jo 132 UU 35 2009 Narkotika.`

Hukrim

`Jakarta Polri tetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8 inisial AY tersangka tenggelam Laut Jawa ditahan Polda Kalsel Rabu 30/09/2026 Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Kukuh Prabowo Pasal 302 ayat 3 UU 17 2008 Pelayaran Pasal 474 ayat 3 Jo Pasal 20 UU 1 2023 KUHP hilang kontak perairan Masalembo Minggu 13/09/2026 02.00 Wita Surabaya Banjarmasin 243 penumpang Kadivhumas Irjen Johnny Isir.`

Hukrim

`Rokan Hilir Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil ungkap peredaran narkotika 124,5 gram sabu 34 paket areal perkebunan kelapa sawit Dusun Bakti Simpang Jengkol Kepenghuluan Bakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Rabu 30 Sept 2026 pukul 13.00 WIB 3 orang AI MR IAN diamankan 2 kabur Kapolres AKBP Aldi Alfa Faroqi Kapolsek AKP Gian Wiatma Jonimandala informasi masyarakat tim Opsnal gerebek transaksi sabu barang bukti plastik klip HP gunting tas pipet timbangan digital lakban hitam tes urine AI positif MET pasal 114 Jo 132 UU 35 2009 Narkotika.`