Example floating
Example floating
Banner Infozone
Kriminal

Polres Inhil Amankan Dua Anak Muda Penjual Ekstasi di Tembilahan Hulu 

72
×

Polres Inhil Amankan Dua Anak Muda Penjual Ekstasi di Tembilahan Hulu 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

INHIL, Kompas 1 net – Dua Anak Muda di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) inisial IL (19) dan RS (20) diamankan karena terlibat menjual narkotika jenis pil ekstasi.

Polres Inhil mendapati 149 butir pil ekstasi dari tangan kedua pelaku, pada Kamis (22/5/2025) sore lalu, di rumah IL jalan Cendana Gang Bahagia Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu.

Kapolres Inhil menyatakan pengungkapan tindak pidana narkotika ini berawal informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan aktifitas kedua pelaku.

“Keduanya mengedarkan ekstasi sebanyak 149 butir di wilayah Tembilahan Hulu,” kata Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, Jum’at (23/5).

Saat diinterogasi, keduanya mengaku mendapatkan narkotika jenis ekstasi tersebut dari seorang berinisial D (dalam lidik).

“Kedua pelaku dikenai pasal 114 Jo pasal 112  UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.

 

Jaya: Kompas1 net Melaporkan


IMBAUAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

Bersama kita cegah Karhutla, wujudkan Riau Hijau tanpa asap!

Example 120x600