Pekanbaru, Kompas 1 net – Polda Riau berhasil membongkar pelarian empat pelaku pembunuhan seorang lansia bernama Dumaris Boru Sitio, 60 tahun, di Pekanbaru. Para pelaku sempat kabur lintas provinsi hingga ke Aceh dan Sumatera Utara sebelum akhirnya ditangkap.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyebut pengejaran tidak mudah. “Begitu melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri ke luar wilayah hukum Polda Riau. Ini sudah sampai ke wilayah Sumatera Utara dan sudah sampai ke Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam,” ujarnya dalam konferensi pers, Minggu, 3 Mei 2026.
Detik-detik Pembunuhan Terekam CCTV
Rekaman CCTV jadi petunjuk kunci polisi. Dalam video itu, empat pelaku datang ke rumah korban menggunakan mobil hitam.
Seorang wanita berkaus hitam yang diduga menantu korban berinisial AF masuk lebih dulu ke halaman, disusul wanita lain berjaket hoodie biru. Tak lama, dua pria menyusul keduanya.
Korban Dumaris keluar dari kamar dan membukakan pintu untuk menyambut tamu. Wanita yang diduga menantunya sempat menyalami korban. Situasi awal terlihat normal.
Belum diketahui apa yang dibicarakan. Namun beberapa saat kemudian, seorang pria muncul membawa balok kayu. Tanpa aba-aba, ia langsung memukulkan balok itu ke kepala korban hingga terluka parah.
Satu Pelaku Diduga Menantu Korban
Dari empat pelaku, salah satunya diduga kuat wanita berinisial AF yang merupakan menantu korban. Polisi belum merilis identitas tiga pelaku lain dan motif pembunuhan.
Namun, Kombes Pandra memastikan keempatnya sudah ditangkap. “Tim gabungan Polda Riau bergerak cepat melacak jejak pelaku dari Pekanbaru hingga ke luar provinsi,” katanya.
Korban Lansia Tewas di Rumah Sendiri
Dumaris Boru Sitio, 60 tahun, ditemukan tewas di rumahnya di Pekanbaru. Kasus ini tertuang dalam laporan polisi yang ditangani Ditreskrimum Polda Riau.
Hingga Minggu, 4 Mei 2026 pukul 12.45 WIB, penyidik masih mendalami motif dan peran masing-masing pelaku. Polisi juga memeriksa mobil hitam yang dipakai pelaku saat ke TKP.
Para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP. Ancaman pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
Polda Riau: Tidak Ada Tempat Aman bagi Pelaku Kejahatan
Kombes Pandra menegaskan Polda Riau berkomitmen memburu pelaku kejahatan sampai ke mana pun. “Ini bukti bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku. Lari ke Aceh dan Sumut pun tetap kami tangkap,” tegasnya.
Polisi mengimbau masyarakat yang punya informasi tambahan terkait kasus ini segera melapor. Identitas pelapor dijamin dirahasiakan.
(nf/hn/rs)
Sumber: http://Tribratanews.polri.go.id















