Example floating
Example floating
Perusahaan

PHR Belum Jelaskan Substansi, Media Kembali Minta Klarifikasi Soal Pengangkutan Tanah Urug PT AKM di Sedinginan

25
×

PHR Belum Jelaskan Substansi, Media Kembali Minta Klarifikasi Soal Pengangkutan Tanah Urug PT AKM di Sedinginan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ROHIL,  Kompas 1 net – Jum’at 3 Juli 2026  – Jawaban PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dinilai belum menjawab inti persoalan. Awak media kembali mengajukan permohonan klarifikasi terkait aktivitas pengangkutan tanah urug oleh PT AKM di wilayah Kelurahan Sedinginan Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.

Penilaian itu muncul setelah awak media membandingkan hasil investigasi lapangan dengan tanggapan PHR yang disampaikan ke salah satu media lokal oleh : Fikri Fardhian selaku Manager Corporate Communication PT. Pertamina Hulu Rokan, Kamis (2/7/2026).

Sejumlah poin penting disebut belum dijelaskan secara rinci.

Klarifikasi Diajukan Sesuai UU Pers No. 40/1999

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers, awak media mengajukan pertanyaan lanjutan agar informasi yang diterima publik lengkap, akurat, dan berimbang.

5 Poin Substansi yang Masih Dipertanyakan

1. Lokasi & Wilayah Kerja

Awak media meminta PHR menjelaskan secara rinci titik pengambilan dan titik penempatan tanah urug. Apakah keduanya berada 100% di dalam Wilayah Kerja (WK) Rokan? PHR juga diminta menunjukkan peta atau titik koordinat kegiatan.

2. Dasar Rencana Kerja RKAB 2026

Apakah kegiatan pemindahan atau pengurugan tanah ini sudah tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) atau dokumen operasi PHR Tahun 2026 yang disetujui SKK Migas? Jika sudah, berapa nomor surat persetujuannya?

3. Legalitas Material Tanah Urug

Material tersebut termasuk kegiatan operasional hulu migas yang dikecualikan, atau masuk kategori UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba sehingga butuh izin khusus? Penjelasan ini penting agar tidak menimbulkan multi tafsir.

4. Status & Perizinan PT AKM

Sebagai pelaksana angkut, dokumen perizinan dan persyaratan administratif apa saja yang sudah dipenuhi PT AKM sesuai aturan?

5. Mekanisme BMN & Pengawasan

Jika tanah itu aset atau Barang Milik Negara (BMN) hulu migas, bagaimana mekanisme pemindahan dan dasar hukum administrasinya? Siapa instansi yang mengawasi? Mulai dari SKK Migas, ESDM, hingga Pemda Rokan Hilir.

Tunggu Hak Jawab PHR

Awak media menegaskan, pertanyaan ini bukan kesimpulan adanya pelanggaran. Ini murni fungsi pers untuk informasi yang transparan.

“Hingga berita ini diterbitkan, kami masih menunggu jawaban resmi lanjutan dari PHR.

Melalui Departemen Humas atau Public Relations (PR) Yulia Rintawati saat dikonfirmasi terkait hal ini, belum memberikan keterangan.

Jika ada penjelasan atau dokumen, akan kami muat secara proporsional sesuai hak jawab dan Kode Etik Jurnalistik.

Cuplikan video di lapangan: 30 Juni 2026.

Sumber : Liputan Tim media | Posmetrorohil 2 Juli 2026 | 20:50:59 WIB. https://posmetrorohil.com/berita/1351-phr-sebut-tanah-urug-di-teluk-mega-yang-diantar-pt-akm-adalah-bagian-wk-rokan.html.

Example 120x600