Example floating
Example floating
Banner Infozone
Perusahaan

BREAKING: Mediasi Kedua Buntu, 10 Korban PHK PT Awal Bros Bumi Pusaka Tagih Direktur Segera Bayar Pesangon Ratusan Juta

41
×

BREAKING: Mediasi Kedua Buntu, 10 Korban PHK PT Awal Bros Bumi Pusaka Tagih Direktur Segera Bayar Pesangon Ratusan Juta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Foto: Ferry perwakilan 10 pekerja korban PHK sepihak PT Awal Bros Bumi Pusaka saat mediasi kedua di Disnaker Inhu 21 September 2026 minta Direktur segera bayar pesangon

Inhu, Kompas 1 net- Ferry, perwakilan 10 orang korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT Awal Bros Bumi Pusaka (ABBP), meminta dengan tegas kepada pimpinan Direktur untuk segera membayarkan hak pesangon mereka yang telah tertunda berbulan-bulan.

“Kami berharap pihak pimpinan Direktur Awal Bros Bumi Pusaka agar bisa menyelesaikan pesangon kami sebesar Ratusan juta. Kami sudah belasan tahun bekerja, jangan digantung seperti ini,” tegas Ferry kepada awak media usai mediasi kedua di Disnaker Inhu.

Desakan keras tersebut mengemuka setelah mediasi kedua perselisihan hubungan industrial antara pekerja korban PHK sepihak dengan manajemen PT Awal Bros Bumi Pusaka (ABBP) di Jalan Lintas Timur Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, kembali buntu tanpa kesepakatan.

Mediasi berlangsung di Aula Lantai II Kantor Disnaker Kabupaten Indragiri Hulu, Senin (21/9/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan 10 orang pekerja yang merasa di-PHK sepihak oleh PT ABBP. Surat laporan tersebut diterima Disnaker Inhu pada 9 Juli 2026 lalu.

Mediasi kedua dipimpin langsung oleh Mediator Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Disnaker Inhu, Sutikno didampingi dua staf.

Dari 10 pekerja yang mengadu, 10 orang hadir dalam pertemuan tersebut. Sementara dari pihak perusahaan hadir Manager PT ABBP, Jaka dan staf.

Mediasi kedua ini belum menghasilkan kesepakatan. Agenda hanya mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak.

“Mediasi kedua, mendengar apa yang disampaikan pihak pekerja dan pihak perusahaan, belum ada hasil, nanti pekan depan akan kita agendakan mediasi ketiga,” ujar Tim Mediator PHI, Sutikno di Kantor Disnaker Inhu.

Ferry mengungkapkan, 10 pekerja tersebut sebelumnya dipanggil pada 7 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WIB oleh HRD Boby Rachman dan Manager Jaka Ekasaputra untuk menandatangani surat pengunduran diri yang bukan atas keinginan mereka. Akibatnya, hak pesangon mereka terancam hilang.

Para pekerja menegaskan, angka Ratusan juta untuk 10 orang tersebut bukanlah tuntutan mengada-ada, melainkan akumulasi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai PP Nomor 35 Tahun 2021. Mereka mengaku sebagian sudah bekerja lebih dari 10 tahun di SPPBE Talang Jerinjing.

Dalam hasil rapat mediasi, Tim Mediator Disnaker Inhu akan membuat anjuran tertulis kepada 10 orang korban PHK sepihak dan kepada perusahaan.

Apabila salah satu pihak menolak anjuran tersebut, maka kasus ini dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru sesuai mekanisme UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Selain itu, Kadisnaker Inhu, Ripkas berharap persoalan sengketa tersebut dapat diselesaikan di tingkat Disnaker Inhu tanpa ada pihak yang merasa dirugikan.

“Saya selaku Kadisnaker Inhu mengharapkan sengketa hak antara pekerja dengan pihak perusahaan dapat diselesaikan secara baik dan bijaksana, sama-sama menguntungkan di antara kedua belah pihak,” ungkapnya.

Manager PT ABBP, Jaka, menyampaikan kepada awak media bahwa hasil mediasi kedua akan dilaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan pusat.

“Namun mediasi kedua akan saya laporkan dulu kepada pimpinan kami seperti apa hasil nanti,” ujar Jaka usai menghadiri mediasi kedua.

Saat awak media menanyakan apakah Direktur PT Awal Bros Bumi Pusaka tidak bisa memenuhi permintaan 10 orang korban PHK ini, Jaka menjawab diplomatis.

“Kalau itu biar kami sampaikan dulu untuk mediasi ketiga minggu depan lagi,” jawabnya.

Disnaker Inhu menegaskan akan terus memfasilitasi kedua pihak sesuai UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 jo PP 35/2021 agar hak-hak pekerja dan kewajiban perusahaan dapat dipenuhi secara adil dan bermartabat,” tutupnya.


IMBAUAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

Bersama kita cegah Karhutla, wujudkan Riau Hijau tanpa asap!

Example 120x600