Foto; Istimewa
Pelalawan – Pemerintah daerah (Pemkab) Pelalawan memastikan Negeri Seiya Sekata ini nihil atau tidak ditemukan adanya kasus gigitan hewan yang terindikasi rabies.
“Alhamdulillah, sampai saat ini kami belum ada menemukan kasus rabies di Pelalawan,” kata Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbun nak) Pelalawan Akhtar SE melalui Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Ir Hendri MSi, Ahad (01/09).
Diungkapkannya, meski belum ditemukan ada kasus warga yang dinyatakan tertular virus rabies, namun pihaknya tetap melakukan langkah antisipasi melalui vaksinasi. Di mana proses vaksinasi telah dijalankan sejak awal tahun lalu dengan menyasar hewan penular rabies (HPR) seperti kera, anjing dan kucing.
Setiap rumah warga yang memiliki ternak berupa anjing, kucing dan kera di semua kecamatan yang ditemukan penyebaran HPR didatangi petugas melalui door to door. Kemudian dilakukan vaksinasi rabies yang didominasi hewan kucing dan anjing untuk mengantisipasi penyakit menular berbahaya ini. Intinya, proses vaksinasi tetap terus berjalan meskipun kasus rabies belum terdeteksi,” ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Pelalawan H Asril SKM MKes melalui Kabid Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Pelalawan drg Aulia Rahman menambahkan, sejak Januari hingga Agustus 2024, pihaknya telah menangani 130 kasus gigitan HPR. Namun demikian, hingga saat ini tak ada pasien yang dinyatakan tertular virus rabies.
“Ada sebanyak 130 kasus gigitan HPR hingga Agustus ini. Di mana kasus gigitan HPR ini di Kecamatan Pangkalan Kerinci dengan jumlah sebanyak 47 kasus dan Pangkalan Kuras sebanyak 44 kasus. Sedangkan 39 kasus gigitan HPR lagi, tersebar di 10 kecamatan lainnya. Dan jika dibanding tahun 2023 lalu pada periode yang sama, kasus gigitan HPR ini menurun jumlahnya yakni mencapai 133 kasus,” paparnya
Dijelaskan Aulia, dari ratusan kasus gigitan itu, tidak ada pasien yang dinyatakan tertular virus rabies dari hewan penular dan meninggal dunia. Bahkan, sejak 2016, belum ditemukan kasus penularan rabies di Kabupaten Pelalawan. Meski begitu, para pasien gigitan HPR tetap diberi suntikan vaksin anti rabies. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan penularan virus rabies yang berbahaya.
“Untuk itu, kami terus mengimbau agar peran serta dari semua masyarakat Kabupaten Pelalawan untuk bersama-sama menjaga hewan peliharaan yang menyebabkan penyakit rabies dengan baik. Artinya HPR seperti anjing dan kucing ini, tidak dibenarkan untuk berkeliaran bebas, sehingga keberadaan hewan pembawa rabies tersebut bisa terkontrol,” imbuhnya
Sumber dan artikel; Riaupos.co