Example floating
Example floating
Pemerintah

Pembentukan Koperasi Kelurahan/Desa Merah Putih di Wilayah Kecamatan Bangko Rampung Lewat Musyawarah 

91
×

Pembentukan Koperasi Kelurahan/Desa Merah Putih di Wilayah Kecamatan Bangko Rampung Lewat Musyawarah 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Merangin , Kompas 1 net – Pemerintah melalui kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi (Kemendes PDTT) tengah mempercepat proses pembentukan Koperasi Kel/Desa Merah Putih di seluruh Indonesia. Oleh sebab itu, pemerintah Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin bergerak cepat untuk menindaklanjuti program pemerintah serta memberikan informasi ke desa-desa dan kelurahan agar melaksanakan Muskel/dessus tentang Pembentukan Koperasi Kel/Desa Merah Putih secepatnya sesuai dgn target Pemerintah Pusat harus dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Mei 2025.

Sebagaimana diketahui, Pembentukan Koperasi Kel/Desa Merah Putih merupakan program strategis Presiden Prabowo Subianto untuk memberdayakan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan, memperkuat ekonomi lokal, dan mewujudkan prinsip Keadilan Sosial dan Ekonomi Kerakyatan yang berasas gotong royong. Hal tersebut sejalan dengan Asta Cita kedua, yaitu mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan, Asta Cita ketiga yaitu melakukan pengembangan industri agro maritim dengan partisipasi koperasi, dan Asta Cita keenam yaitu melakukan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi.

Koperasi Kel/Desa Merah Putih dibentuk dengan mekanisme yang telah ditentukan, diawali dengan sosialisasi kemudian musyawarah khusus pendirian yang bertujuan untuk membahas rancangan usaha, model bisnis, modal, mitigasi risiko, pemilihan pengurus, pemilihan pengawas, dan pemilihan pengelola, dan sejumlah hal lainnya.

Sementara itu, Camat Bangko Anggie Yuwana.S.STP yang selalu aktif menghadiri setiap musyawarah pembentukan Koperasi Kel/Desa Merah Putih di setiap Kelurahan dan Desa, dan tak kenal lelah demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 09/2025 Muskel/Dessus harus segera dilaksanakan sampai dengan 31 Mei 2025 dan Pendaftaran Notaris harus selesai sampai dengan tanggal 30 Juni 2025.

“Kita percepat di lapangan, dengan mengumpulkan data dan unsur Kelurahan dan desa untuk melaksanakan Muskel/dessus, dengan target 4 kelurahan dan 4 desa Muskel/desus selesai tanggal 31 Mei 2025 ini.” ucap Anggie

Anggie Yuwana juga menekankan bahwa setelah Muskel/dessus ini selesai, ia berharap tahap selanjutnya segera untuk membuat Akta notaris yang kemudian akan diajukan ke kementerian Hukum dan Ham(kemenkumham)
Untuk mendapatkan pengesahan badan hukum koperasi sampai dengan tanggal 30 Juni 2025.

Lebih lanjut, dalam agenda pembentukan Koperasi Kel/Des Merah Putih yang sudah dihadirinya (Camat -red). salah satu pembahasan yang krusial adalah mengenai permodalan, dan pada tahap ini akan dibahas mengenai sumber permodalan seperti simpanan, hibah, serta permodalan lainnya seperti:

Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, terdapat dua jenis simpanan dalam Koperasi Merah Putih yaitu:

1. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan kepada Koperasi pada saat masuk menjadi anggota, yang tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

2. Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar anggota kepada Koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, yang tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

Besaran simpanan dalam Koperasi Merah Putih baik itu simpanan pokok dan simpanan wajib ditentukan berdasarkan kesepakatan dalam musyawarah khusus desa/kelurahan.

“Penentuan besaran jumlah setoran tersebut merupakan bagian dari pokok-pokok materi rancangan Anggaran Dasar Koperasi Merah Putih. Dengan kata lain, tidak ada regulasi yang menentukan setoran minimal atau maksimal dalam simpanan Koperasi Merah Putih. Hal tersebut sangat bergantung dengan kesanggupan dan kesepakatan anggota koperasi,” tutup Anggie.

Tores**

Example 300250
Example 120x600