Example floating
Example floating
Hukrim

Polisi Amankan 152 Anak dan Perempuan Usai Aksi Massa di DPR, 5 Ditetapkan ABH

83
×

Polisi Amankan 152 Anak dan Perempuan Usai Aksi Massa di DPR, 5 Ditetapkan ABH

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Kompas 1 net – Direktorat Reserse PPA-TPPO Polda Metro Jaya menangani 152 orang terkait aksi massa di sekitar Gedung DPR, Kamis (27/8/2026). Dari jumlah itu, 149 orang adalah anak laki-laki dan 3 orang perempuan dewasa.

Direktur Reserse PPA-TPPO Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo mengatakan, langkah ini merupakan upaya kepolisian mencegah potensi gangguan ketertiban, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur.

Dari hasil identifikasi:

  • 123 orang tercatat sebagai pelajar aktif
  • 25 orang tidak bersekolah

“Dari keseluruhan yang diamankan, kami telah memulangkan 141 orang. Saat ini masih ada 5 anak menunggu dijemput orang tuanya, 2 orang sedang dalam pemeriksaan,” kata Rita dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Sebanyak 5 anak ditetapkan sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) setelah ditemukan dugaan niat dan persiapan melakukan aksi berbahaya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya bahan bakar bensin yang dicampur buah Bintaro kering.

“Campuran tersebut dirancang siap dibakar dan dilemparkan ke tengah-tengah kerumunan massa, serta alat bukti penyerangan lainnya,” ungkap Rita.

Penanganan anak dilakukan bersama Ditreskrimum, Kementerian Sosial, UPT PPA DKI Jakarta, dan Bapas Kemenkumham.

Selama pemeriksaan, anak mendapat pendampingan Pekerja Sosial profesional dan Pembimbing Kemasyarakatan Bapas. Mereka juga menyusun Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) sebagai bahan pertimbangan hukum.

“Penanganan ini mengacu UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kami mengedepankan perlindungan, pendampingan, keadilan restoratif, serta menjaga hak martabat, pendidikan, dan masa depan anak,” tegas Rita.

Kepolisian mengimbau orang tua dan masyarakat meningkatkan pengawasan agar anak tidak mudah terprovokasi atau dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab.

Sumber : Tribratanews Polri go. id.

Example 120x600
Hukrim

Bagan Siapi-api proses penyidikan dugaan korupsi dana hibah KNPI Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024 tuntas Polres Rokan Hilir serahkan tersangka beserta seluruh berkas perkara barang bukti Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Selasa 6/10/2026 menandai selesainya tahap II penanganan perkara tersangka langsung dibawa jaksa Pekanbaru diadili Pengadilan Tipikor tersangka diserahkan IG alias I bin H 37 warga Jalan Perwira No 226B Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir diduga gelapkan uang disimpan karena jabatan dana hibah KNPI TA 2024 Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH sampaikan pernyataan tegas melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Kris Tofel STrK SIK didampingi Kasi Humas IPDA Anton SH penyerahan buktikan penegakan hukum Rokan Hilir berjalan transparan akuntabel tanpa pandang bulu setiap orang melakukan penyimpangan keuangan daerah akan usut tuntas pertanggungjawabkan pengadilan tidak ada bisa kebal hukum tegas Kasat Reskrim berkas perkara tersangka diduga langgar Pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 KUHP juncto Pasal 3 Pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 diubah UU No 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 1 Tahun 2026 Penyesuaian Pidana Kejari Rokan Hilir nyatakan berkas lengkap P-21 melalui surat nomor B-3785/L4.20/Ft1/09/2026 tanggal 14 September 2026 setelah penyerahan tahap II selesai tersangka langsung dibawa tim jaksa Pekanbaru proses persidangan kami komitmen kawal perkara hingga putusan hakim berkekuatan hukum tetap agar masyarakat Rokan Hilir dapat keadilan sesungguhnya tambah AKP Kris Tofel penyerahan tersangka dilakukan tim penyidik Kanit III Sat Reskrim dipimpin IPDA Maringan RG Silalahi SH MH beserta personel Unit III Sat Reskrim Polres Rokan Hilir hingga berita diturunkan pihak Kejaksaan susun dakwaan segera sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru.`