Example floating
Example floating
Hukrim

OTT KPK: Bupati Muara Enim EDS Ditangkap, Suap Proyek Disdikbud Rp1,9 M   

25
×

OTT KPK: Bupati Muara Enim EDS Ditangkap, Suap Proyek Disdikbud Rp1,9 M   

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA, Kompas 1 net – KPK menangkap Bupati Muara Enim EDS periode 2025-2030 dalam operasi tangkap tangan kasus dugaan suap proyek, Senin 9/6/2026. Total 4 tersangka diamankan dengan barang bukti Rp1,9 miliar.

Selain EDS, KPK juga menetapkan ABN Sekretaris Disdikbud Muara Enim, AD orang kepercayaan bupati, dan CRH marketing PT MSA sebagai tersangka. Keempatnya diduga terlibat penerimaan hadiah terkait proyek di Pemkab Muara Enim TA 2025-2026.

Konstruksi perkara bermula 6 Juni 2026. ABN diduga terima Rp500 juta tunai dari CRH. Uang itu diduga untuk “jaga hubungan baik” agar PT MSA dapat proyek lagi di Pemkab Muara Enim.

Atas perintah EDS, ABN juga diduga kumpulkan setoran dari rekanan Disdikbud. Aliran uang disamarkan lewat rekening nominee dan setoran tunai. Pembagiannya: 5% untuk bupati, 3% kepala dinas, 1% untuk PPK dan bendahara.

Dalam OTT, KPK sita uang tunai, valas, saldo rekening, dan barang bukti elektronik senilai total Rp1,9 miliar.

ABN dan CRH ditahan 20 hari sejak 8 Juni di Rutan KPK. EDS dan AD ditahan sejak 9 Juni hingga 28 Juni 2026.

EDS, ABN, dan AD dijerat Pasal 12 UU Tipikor dan/atau Pasal 606 UU No 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. CRH dijerat Pasal 605 dan/atau Pasal 606 UU No 1/2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum merinci proyek apa yang jadi bancakan. KPK masih kembangkan kasus untuk telusuri aliran dana dan pihak lain.

 

Sumber: Rilis Biro Humas KPK, Siaran Pers : 29/HM.01.04/KPK/56/6/2026, Senin 9 Juni 2026.

 

 

Example 120x600