Example floating
Example floating
Kriminal

Nyambi Edarkan Sabu, Dua IRT di Desa Kota Baru Diamankan Unit Reskrim Polsek Keritang 

91
×

Nyambi Edarkan Sabu, Dua IRT di Desa Kota Baru Diamankan Unit Reskrim Polsek Keritang 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Indragiri Hilir, Kompas 1 net– Nyambi jajakan narkotika jenis sabu di Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Dua perempuan berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Keritang. Rabu 3 Juli 2024 lalu.

IRT berinisial R (43) dan H (39) diamankan, setelah pihak berwajib memperoleh informasi dari masyarakat kalau di Desa Kota Baru, tepatnya di Jln Tower Dusun Belimbing sering terjadi transaksi benda terlarang tersebut.

Demikian informasi dirangkum dari Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Keritang AKP Samosir, saat membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika diwilayah hukumnya tersebut.

“Diperoleh informasi bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu di TKP, dan dari hasil penyelidikan, kemudian kedua orang tersebut berhasil diamankan, dan setelah digeledah ditemukan barang bukti berupa 2 paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik putih bening dan handphone,” kata Kapolsek.

Atas kejadian itu Keduanya di bawa ke Mapolsek Keritang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Peran mereka ini adalah menjadi perantara. Untuk sangkaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.

 

Me, Kompas 1 net melaporkan

Example 300250
Example 120x600