Menuju Penyusunan Ranperda yang Mumpuni Oleh : M. Sangap Siregar, S. Pd., MA Dosen Univ. Hang Tuah Pekanbaru Riau

Dalam penyusunan Rencana Pembentukan Peraturan Per-UU-an Tkt. Daerah hendaklah didasarkan pada prinsip2 / rambu2 penyusunan yang bernuansa pengintegrasian HAM, kesetaraan jender, pembangunan berkelanjutan yang berbasis tata kelola Pemerintahan yang Baik.

UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah mengubah sistem pemerintahan di daerah dengan penguatan sistem desentralisasi (otonomi daerah).

Bacaan Lainnya

Perubahan tersebut merupakan implementasi pasal 18 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 yang mengamanatkan bahwa :

“Pemerintah Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten/ Kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”.

Dalam hal ini daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan untuk mengatur urusan pemerintahannya sendiri, kewenangan daerah mencakup seluruh kewenangan dalam bidang pemerintahan kecuali bidang politik luar negeri, hankam, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama, yang diatur dalam ketentuan pasal 10 ayat 3 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Secara spesifik urusan wajib yang menjadi kewenangan daerah diatur dalam ketentuan pasal 13 dan 14, yang kemudian diatur lebih lanjut dengan PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemda Provinsi, Pemda Kabupaten/Kota.

Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah juga telah menetapkan PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dimana untuk menjalankan urusan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam PP tersebut, Pemerintah Daerah memerlukan perangkat peraturan per-UU-an.

Untuk ini UUD NRI Tahun 1945, yang kemudian ditindak lanjuti oleh UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menentukan agar Pemberian Otonomi Luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahtraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan (service), pemberdayaan (empowerment), peran serta masyarakat (participation) dalam pembangunan nasional di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Selanjutnya, melalui otonomi luas daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip Demokrasi Pancasila, pemerataan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi, karakteristik/kondisi khusus dan keanekaragaman daerah dalam bingkai NKRI.

UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Per-Undang2an merupakan pengganti UU No. 10 Tahun 2004 yang disahkan pada tanggal 12 Agustus 2011.

UU No. 12 Tahun 2011 merupakan acuan/pedoman bagi perancang dan pembentuk Peraturan Per-UU-an ketika membentuk rancangan peraturan perundang-undangan.

UU tersebut mengatur pula pembentukan peraturan di tingkat daerah mulai dari tahap perencanaan sampai tahap penyebarluasan.

Sementara materi muatan Perda telah diatur dalam pasal 14 yang menyatakan bahwa :

“Materi muatan Perda Provinsi dan Kabupaten /Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah (otda) dan tugas pembantuan, serta menampung kondisi khusus/ciri khas daerah dan atau menjabarkan lebih lanjut peraturan per-undang2an yang lebih tinggi.

Maka, dalam penyusunan Rencana Perda tersebut hendaklah memenuhi pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam konsiderans Perda yang memuat aspek-aspek filosofis, yuridis dan sosiologis yang menjadi latar belakang pembentukan Perda dimaksud.

Konsiderans perlu dipahami secara holistik dan runtut agar pokok pikiran menjadi satu kesatuan yang sistematis dalam merumuskan suatu Perda yang kongkrit berkaitan beberapa pokok pikiran yang selaras dan relevan.

Dasar hukum yang dicantumkan hendaklah memuat dasar kewenangan pembentukan Perda dan Peraturan perundang-undangan yang memerintahkan pembentukan peraturan Perda. Peraturan perundang-undangan yang tidak terkait dan tidak relevan jangan dicantumkan.

Kemudian, dalam pasal 1 angka 7 Perpres RI No. 68 Tahun 2005 tentang Tatacara Mempersiapkan Rancangan UU, Rancangan Peraturan PP Pengganti UU, Rancangan PP dan Rancangan Perpres dinyatakan bahwa :

“Naskah Akademik adalah naskah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai konsepsi yang berisi ;

Latar belakang

Tujuan penyusunan

Sasaran yang ingin diwujudkan dan Lingkup jangkauan objek atau arah pengaturan Rancangan Undang-undang. Maka untuk ini perlu tinjauan dan observasi lapangan yang riel agar qualified dan terukur.

Demikianlah resume panduan praktis penyusunan Ranperda ini. Semoga membuahkan panduan titik terang yang kian jelas dan mencerahkan.

Wassalam.

 

Sumber :

Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemekumham RI, 2011.

 

Diterbitkan Kompas 1 Net -Sabtu 3/9/2022.

Pos terkait