Dalam membedah topik diatas ada 2 variabel yang menjadi perhatian :
Pertama : Kematangan Sosial sebagai variabel yang mempengaruhi, dan yang kedua : Kamtibmas adalah variabel terikat yakni yang dipengaruhi.
Hipotesis yang dibangun : “Kematangan Sosial Yang baik, mempengaruhi kemantapan Kamtibmas”.
A. Defenisi Kematangan Sosial.
Dikutip dari Surakhmad (1986), mengatakan bahwa dalam rangka pembangunan bangsa, remaja adalah potensi yang sangat penting, sehingga GBHN menandaskan bahwa pembinaan dan pengembangan generasi muda sebagai pewaris nilai- nilai luhur budaya, pelanjut estapet perjuangan menggapai cita-cita bangsa diarahkan agar pemuda menjadi kader pemimpin bangsa yang berjiwa Pancasila, disiplin, matang, tangguh, memiliki idealisme yang kuat, berwawasan nasional yang luas, mampu mengatasi tantangan, baik masa kini maupun yang akan datang, dengan tetap memperhatikan nilai sejarah yang dilandasi semangat kebangsaan serta persatuan dan kesatuan.
Dalam hal ini, jelas bahwa pendidikan para remaja adalah usaha yang besar artinya untuk kepentingan nasional dan masa depan bangsa.
Peningkatan kualitas manusia menyangkut dua aspek ; fisik dan non fisik.
Aspek fisik termasuk fisiologi, biologis jasmani, zahir badan ragawi. Sementara aspek non fisik meliputi ; psikologis, mentalitas, kepribadian serta emosional spritual.
Selanjutnya salah satu unsur kepribadian yang dianggap penting bagi kehidupan manusia dalam kaitannya dengan lingkungan adalah Kematangan Sosial.
Kematangan sosial adalah sebagai salah satu aspek kematangan yang harus dimiliki oleh seorang individu remaja, merupakan suatu tahap perkembangan dimana remaja mempunyai kemampuan dalam tugas perkembangannya sebagai bentuk kemampuan berprilaku sesuai tuntutan sosial (Hurlock, 1988).
Kematangan sosial secara psikologis dianggap penting karena setiap orang berusaha untuk menyesuaikan diri secara aktif dengan lingkungannya. Tanpa kematangan sosial, seseorang akan sulit dapat bertahan dalam lingkungannya.
Pembentukan dan perkembangan kematangan sosial sebagai salah satu unsur kepribadian seseorang tidak dapat dipisahkan dari keberadaan keluarga, bahkan tokoh agama (toga) dan tomas (tokoh masyarakat) juga turut mempengaruhi perkembangan kepribadian seseorang.
Pengertian kematangan sosial diatas dalam ranah bahasan psikologis dalam perkembangan seseorang individu menuju kematangan emosional jiwa dan kepribadian.
Dimana individu pribadi yang matang, meliputi : kematangan fisiologis, psikologis dan sosial.
Kematangan fisiologis meliputi ; kematangan organ-organ fisik badani, biologis jasmani yang telah mencapai usia 17- 20 tahun, semua fungsi jasmaniahnya tumbuh berkembang seimbang. Dimana keseimbangan fungsi fisiologis memungkinkan pribadi seseorang berkembang secara positif sehingga mampu bertingkah laku sesuai tuntutan sosial, moral serta intelektual.
Kematangan psikologis pada fase usia 20 tahun. Saat ini fungsi kehendak mulai dominan. Saat orang mulai dapat membedakan adanya 3 macam tujuan pribadi, yaitu :
– Pemuasan keinginan pribadi
– Pemuasan keinginan kelompok dan
– Pemuasan keinginan masyarakat.
Pada saat ini seseorang individu mampu melakukan ” selft direction and selft controle”. Dengan kemampuan keduanya, manusia tumbuh berkembang menuju kematangan pribadi yang mandiri dan bertanggungjawab.
Kematangan sosial adalah kemampuan untuk mengerti orang lain dan bagaimana bereaksi terhadap situasi sosial yang berbeda (Goleman, 2007).
Sedang kematangan emosional, merupakan proses dimana pribadi individu secara terus menerus berusaha mencapai suatu tingkatan emosi yang sehat, baik secara intrafisik maupun interpersonal.
Menurut Rifa’i (2007 : 196) orang yang matang secara sosial (socially mature) akan barusaha :
a. Dapat menerima orang lain apa adanya
b. Tidak egois
c. Mampu memahami kelebihan dan kekurangan orang lain
d. Mengembangkan diri secara bertahap sesuai tugas perkembangan menuju kemandirian
e. Mengembangkan kehidupan yang demokratis
f. Mampu bekerjasama dalam tim/dengan orang lain
g. Mampu memainkan peranan dan berpartisifasi
B. Pengertian KAMTIBMAS
Menurut pasal 1 UU Kepolisian Negara RI No. 2 Tahun 2002, disebutkan bahwa pengertian KAMTIBMAS adalah keamanan dan ketertiban masyarakat, adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional, yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk- bentuk gangguan lain yang dapat meresahkan masyarakat.
Ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh masyarakat guna mendukung terwujudnya KAMTIBMAS yang kondusif, antara lain :
1. Tokoh agama dan tokoh masyarakat memberikan informasi kondisi kamtibmas yang terjadi diwilayahnya kepada aparat penegak hukum
2. Mengaktifkan kembali siskamling guna mencegah kemungkinan terjadinya gangguan kamtibmas
3. Mengaktifkan kembali gerakan sadar hukum di masyarakat
4. Meningkatkan kerjasama dan komunikasi antara potensi masyarakat/satlinmas dengan aparat, baik TNI, Kepolisian dan Satpol PP. Untuk tingkat desa/kelurahan ditingkatkan komunikasi antara kasatgas linmas kades/lurah, babinsa, babinkamtibmas dalam antisipasi berbagai potensi gangguan, sekaligus mencari solusinya.
Kesimpulan :
Berdasarkan uraian dan analisis diatas, maka dapat disederhanakan bahwa Kematangan Sosial secara pribadi merupakan bentuk kematangan diri individu dalam hubungan sosialnya dengan lingkungan komunitasnya, dalam bentuk kemampuan kolaborasi, bekerjasama, partisipasi, memberikan sumbangsih, peranan tanggungjawab kepedulian dan kemahiran sosial lainnya.
Sedang kematangan sosial secara umum dapat dimaknai sebagai suatu bentuk ketahanan sosial berupa kematangan, kekuatan dan kestabilan emosional jiwa masyarakat yang tidak mudah amukan, termakan konformitas, hasutan, prank dan propaganda, berita hoax, adu domba dan tipu daya.
Dimana keadaan psikososial masyarakat begitu matang, dewasa dan teruji, kuat dan kokoh, kohesif, kompak, akrab, bersatu padu dalam kesamaan persepsi dan kesatuan visi kehidupan yang terbina dan terbangun dalam bingkai ikatan ideologis filosofi bangsa, maupun agama dan budaya serta norma-norma sosial yang melekat, hidup dan dinamis dalam kehidupan masyarakat yang harmonis. Hal sedemikian memicu dan memacu mewujudnya kamtibmas yang kokoh dan kondusif walau dalam suasana kehidupan sosial, ekonomi sulit dan dilematis, masyarakat tetap mampu berpikir jernih dan bersikap logis dalam menentukan langkah dan mengambil keputusan terbaik yang adil dan bijaksana, selamat dan menyelamatkan.
Referensi :
1. Psikologi Sosial. Drs. H. Abu Ahmad, dkk. Pn. Rineka Cipta, Jakarta, 1991
2. Psikologi Perkembangan. Suatu Pendekatan Sepanjang Rentang Kehidupan. Elizabeth Hurlock. Pn. Erlangga. Jakarta. 1991
3. UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Diterbitkan Kompas 1 Net.
Jum’at 16/9/2022