Langan bakar lahan muncul bergema, persisnya entah tahun kapan. Yang jelas semarak riuh rendah dalam satu dasawarsa terakhir. Terpancang dan terpasang, menyembul diberbagai sudut kampung dan rantau.
Apakah benar lahan lahan di Riau tidak boleh di bakar? Sudah sedemikian rupa anti api, belukar jerami menyulut ancaman sosio ekologi?
Api Sahabat Ekologi
Api yang sedemikian ditakuti akhir akhir ini, dalam ilmu lingkungan ternyata menjadi faktor ekologi yang penting dalam banyak ekosistem. Api yang merambat ditanah seraya membakar vegetasi, juga dapat memengaruhi struktur, fungsi, dan evolusi komunitas tumbuhan dan hewan. Api dapat menjadi faktor alami yang membantu menjaga keseimbangan ekosistem, tetapi juga dapat menjadi faktor gangguan jika tidak terkendali.
Dampak pada Tumbuhan-Satwa
Sang Api yang gestur nya meliuk itu, dapat mempengaruhi pertumbuhan, penyebaran, dan keanekaragaman tumbuhan. Beberapa tumbuhan bahkan telah beradaptasi untuk bertahan hidup atau bereproduksi setelah kebakaran.
Kebakaran dapat mengubah habitat satwa, memengaruhi ketersediaan makanan, dan menyebabkan migrasi atau perubahan perilaku. Api dapat mengubah sifat-sifat tanah, seperti komposisi kimia dan ketersediaan nutrisi.
Secara keseluruhan, api dapat mengubah struktur dan fungsi ekosistem, memengaruhi siklus nutrisi, dan menentukan jenis tumbuhan dan hewan yang dapat bertahan hidup.
Api Sang Homeostator
Homeostatis ekosistem memperlihatkan kemampuan suatu ekosistem untuk mempertahankan keseimbangan internalnya, baik dalam hal struktur maupun fungsi, meskipun ada perubahan lingkungan. Ini berarti bahwa ekosistem mampu menyesuaikan diri dengan gangguan eksternal dan menjaga kondisi relatif stabil untuk kelangsungan hidup komponen-komponennya.
Ibarat kepompong malah diperlukan metamorfosa, Maka api menjadi transetter pembaharuan sirkulasi tanah dan tanaman. Justru menyuburkan, melahirkan struktur tanah baru yang lebih fresh, subur dan adaptif iklim.
Resiliensi alam dalam konteks kebakaran dalam luas kurang dari 1 ha , telah banyak menampilkan dalil hukum di ruang sidang.
Diantaranya memantapkan majelis hakim mem Vonis bebas sejumlah terdakwa. Penggeneralisasian larangan bakar tanpa tedeng aling Aling, tentu menimbulkan kontradiksi ilmiah.
Sebagai akademisi yang meneliti dan menekuni gambut dan ekosistem hutan, penulis pernah menyampaikan dalih dalih di muka sidang. Syukur nya beberapa diterima, mungkin itulah membuat kejadian vonis bebas terdakwa karhutla.
Semoga kebenaran ilmiah tegak mengalahkan hegemoni politik yang menjejaskan hukum. **