JAKARTA, Kompas 1 net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali gelar operasi tangkap tangan. Kali ini menyasar praktik pungutan liar pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2022-2026.
KPK menetapkan 8 orang tersangka, Rabu 4/6/2026. Di antaranya SK yang menjabat Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024; SMG selaku Plt. Dirjen Imigrasi 2024-2025; JS Direktur Izin Tinggal; BGS dan TBS Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal; RAA Kakanim Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat 2025-2026; JSP Ketua Tim Alih Status ITAS; serta GST staf Subdit Izin Tinggal.
Para tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung 4 s.d. 23 Juni 2026. Tersangka JSP, GST, dan RAA ditahan di Rutan Cabang ACLC KPK. Sedangkan SK, SMG, JS, TBS, dan BGS ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini pengembangan dari perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker yang ditangani KPK pada 2025. KPK juga menindaklanjuti temuan PPATK soal ketidaksesuaian transaksi keuangan 35 pegawai Kemenimipas.
Hasil penyelidikan, SK diduga melakukan pemerasan lewat JS dengan cara ‘meminta jatah’ dari pengurusan izin tinggal WNA. JS lalu perintahkan BGS dan TBS untuk tarik biaya ekstra dari pemohon WNA. Alhasil, setiap dokumen izin tinggal yang diproses ada ‘harganya’.
Selama 2022-2026, duit pungli dikumpulkan lewat rekening nominee. Total terkumpul minimal Rp145,5 miliar. Uang dibagi tiap Jumat ke oknum di Dirjen/Kemenimipas pakai kode khusus. Istilah ‘malaikat’ dipakai untuk pejabat tinggi. Kode lain pakai istilah konser band: vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer untuk alirkan uang ke pihak tertentu.
KPK mengamankan barang bukti senilai Rp17,5 miliar. Rinciannya 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo rekening, mata uang asing, hingga akun kripto.
Para tersangka disangkakan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK menyatakan akan terus kembangkan penyidikan untuk dalami kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK juga dorong penguatan integrasi sistem pengawasan dan pelayanan lintas kementerian, terutama imigrasi dan ketenagakerjaan.
Sumber: Biro Humas KPK














