Jualan Sabu di Rumah Kos, Pria di Kecamatan Ngabang Diciduk Polres Landak – Kalbar

Kalbar, Kompas 1 Net– Sat Resnarkoba Polres Landak Polda Kalbar menciduk inisial GN di rumah kost di Dusun Sungai Buluh, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Selasa 21 februari 2024 Pukul 22.30 WIB.

GN diciduk setelah petugas mendapat informasi jika GN sering menjual narkoba diduga jenis sabu di rumah kosnya tersebut.

Demikian informasi dirangkum dari Kapolres Landak Akbp I Nyoman Budi Artawan, S.H.,S.I.K.,M.M melalui Kasat Narkoba AKP Asep Tabroni.

Dikatakan AKP Asep Tabroni,” Menindaklanjuti informasi tersebut satnarkoba langsung bergerak menuju tempat dimana diinformasikan dan langsung mengamankan GN yang saat itu berada di kost tersebut. Kemudian anggota melakukan kegiatan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat,” tutur Kasat Narkoba

Saat penggeledahan ditemukan BB berupa 1 buah dompet warna hitam yang berisikan 1 paket kristal diduga narkotika jenis sabu dari tangan Tersangka, 1 buah plastik klip transparan berisikan 5 paket kristal yang di balut dengan 1 lembar tisu, uang tunai sebesar Rp. 300.000, 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam tanpa nopol, 1 unit HP merk Vivo warna biru berikut sim card.

Tersangka beserta BB di bawa ke Polres Landak untuk di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Atas kejadian tersebut, Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 1 (satu) dan atau Pasal 112 Ayat 1 (satu) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Kasat Narkoba Polres Landak.

“Kami tidak akan mentoleransi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Landak dan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pengedar dan bandar narkoba,”imbuhnya.

 

Penulis :  Heri Humas Polres Landak

Pos terkait