Rohil, Kompas 1 Net– Soal dirinya dilaporkan Rahmat Pasaribu ke Polisi Polres Rohil atas dugaan lakukan penggelapan, IT alias Iwan Tapsel angkat bicara kepada sejumlah media online hari ini Jum’at 1 Maret 2024.
” Saya sendiri belum tau kalau sudah di laporkan atau di panggil oleh pihak kepolisian (penyidik) dan laporan polisinya pun belum saya tau apa itu sudah di LP atau belum .” kata IT alias Iwan Tapsel Kamis (29/2/2024) malam kepada beberapa awak media.
Nah yang jadi pertanyaan saya kapan saya di laporkan mana nomor LP nya dan saya sampai saat ini belum pernah di hubungi atau di panggil pihak kepolisian. Perlu saya jelaskan terkait permasalahan mobil dump truck pada beberapa bulan yang lalu sudah dilakukan mediasi dan kesepakatan secara lisan .
Sesuai fakta di lapangan saya tidak pernah merasa bikin kwitansi atau jual beli mobil serah terima mobil damp truk sama Pasaribu, apalagi gelapkan mobil, sepengetahuan saya dulu yang menggelapkan mobil itu udah kami tangkap selaku mediator. Namun Rahmat Pasaribu menolak tidak mau membahas itu bahkan suruh lepaskan, kata Iwan Tapsel, tulis media MomenRiau. com.
Lebih lengkap : https://momenriau.com/mobile/detail/11087/begini-tanggapan-iwan-tapsel-pasca-dituduh–dugaan-penggelapan-1-unit-mobil-truck
Sementara itu Kuasa hukum pelapor, Saro Toto Nafo Hulu, SH, Kepada media kembali sampaikan perkembangan informasi kasus kliennya.
“Terlapor inisial IT diundang untuk klarifikasi perkara, berdasarkan surat nomor B/271/ II /2024/ Reskirm Polres Rohil” ujarnya. Jum’at 1 Maret 2024.
Selaku kuasa hukum pelapor Rahmat Pasaribu, Saro Toto Nafo Hulu, SH, mengapresiasi langkah pihak penyidik yang memproses laporan kliennya tersebut.
Artinya kita apresiasi kerja penyidik Polres Rohil yang akan mewawancarai terlapor dalam kasus dugaan Pasal 372 KUHPidana ini,”
Dan kita berharap penyidik dapat meningkatkan penyelidikan ke Penyidikan, kemudian menetapkan terlapor (IT) sebagai Tersangka, karena menurut kami kebenaran materil tentang perbuatan pidananya telah cukup bukti.
Fakta lain bahwa yang bersangkutan( IT ) adalah berstatus DPO sesuai putusan pengadilan Nomor 426 /PID/LH/2021/PN.Rohil, dan dengan keadaan ini penyidik juga bisa saja sekaligus menangkap terlapor (IT) dan menyerahkannya ke Penyidik Tipiter Polda Riau (sesuai DPO) dalam Perkara ilegal loggingnya yang ditangani Polda Riau sekitar tahun 2021.
Dan sekarang ini ya, dari informan kami di lapangan, yang bersangkutan juga masih aktif beraktivitas ilegal loggingnya, lebih fantastis, bisa mencapai 70 hingga 80 ton per 2 hari di daerah Teluk Pulau Hulu ada dan diteluk pulau hilir ada, kok masih bebas,” pungkasnya.
Sumber: sebagian ini berita dikutip dari laman media online momenriau.com berjudul Begini Tanggapan Iwan Tapsel Pasca Dituduh Dugaan Penggelapan 1 Unit Mobil Truck Kamis, 29 Februari 2024 | 23:22:48 WIB.
Kompas 1 Net-melaporkan.