Kuansing, Kompas 1 net – Hendak Transaksi sabu di Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Inisial AK (27) diringkus Tim Mata Elang Polres Kuansing. Kamis 6 Juni 2024. Pukul 16.00 WIB.
Kejadian bermula ketika Tim Mata Elang Polres Kuansing yang dipimpin oleh Kasat Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi, AKP Novris H Simanjuntak, S.H., M.H. melakukan penyelidikan di sekitar TKP dan kami berhasil meringkus tersangka saat akan transaksi sabu beserta barang buktinya.
Demikian diungkapkan Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H, kepada awak media di group WhatsApp. Jum’at (7/6)
“Tersangka hendak melakukan transaksi narkotika di samping jalan Dusun Merebau, Desa Koto Kari,” jelas Kasat.
Dikatakan dia lagi,” Saat dilakukan pengeledahan, ditemukan barang bukti berupa Satu paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis shabu, Satu buah plastik warna merah, Satu buah plastik bening, Satu unit sepeda motor merk Xeon berwarna putih biru dan Satu unit handphone A02 berwarna biru dongker. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam saku celana depan sebelah kanan tersangka pelaku KA.
Dari hasil interogasi, tersangka KA mengakui bahwa ia membeli narkotika jenis shabu dari seseorang berinisial R, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi tersebut dilakukan dengan harga Rp 2.200.000,- dengan sistem pembayaran setelah barang terjual.
Tersangka KA akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.
Sumber: Humas Polres Kuansing