Merangin, Kompas 1 net — Diselenggarakan diruangan Banggar Lintas Komisi, Hearing Dengar Pendapat (RDP) DPRD Merangin dan PT Sumber Guna Nabati (PT SGN), yang dihadiri Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang sempat direkomendasikan tutup sementara, (Senin tanggal 3/2/2025).
Rekomendasi itu datang setelah dari berbagai permasalahan yang terungkap ke publik, mulai dari tenaga kerja, CSR (Corporate Social Rensponsibility),pajak, hingga kemitraan untuk kebutuhan pabrik. Hearing tersebut dipimpin lansung oleh Wakil Ketua II DPRD Merangin, Bripka Purn Ahmad Fahmi, hearing ini mengungkapkan “borok” pabrik kelapa sawit itu.
Misalkan, sorotan Ketua Komisi II, Muhamad Yani yang mempertanyakan soal pasokan buah untuk produksi perusahaan itu, ternyata tidak memiliki kemitraan yang jelas.
Yani yang pernah berada di perusahaan sawit sangat paham bagaimana seharusnya perusahaan itu berjalan. Dari berdirinya tahun 2015 yang lalu, perusahaan SGN tidak ada membina kemitraan.
“Berapa produksinya? 40 ton/jam? 10 tahun mitra?,” tanya Yani.
Padahal, dengan kapasitas 40 ton/jam itu, pabrik membutuhkan 8000 hektar sawit tanpa kebun dan kemitraan, lantas dari mana buah produksi PT SGN itu didapatkan ?
“Sumber bapak dari mana? Ini bisa ilegal?,” kecam Yani.
Sorotan juga datang dari Ahmad Fahmi soal Izin Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). kewajiban perusahaan lain nya dipertanyakan Fahmi yang juga selaku pimpinan Koperasi Perkasa Nalo Tantan (KPNT) yang bermitra dengan perusahaan sawit, PT AIP. (Agrindo Indah Persada)
Rekomendasi semakin kuat, saat dipertanyakan soal pajak dan hal lainnya, soal kewajiban perusahaan konyolnya terungkap, ternyata perusahaan hanya membayar air
Rp.270 ribu/bulan.
“Sedangkan rumah tangga, sebulan Rp 400 ribu/bulan,” kata Taufik, Ketua Komisi I DPRD Merangin.
Taufik yang juga turut merekomendasikan penutupan perusahaan, setelah mempertanyakan kewajiban perusahaan melapor ke Pemerintah dan kepeduliannya terhadap Masyarakat, termasuk status karyawan yang ternyata hanya Buruh Harian Lepas (BHL).
Tak hanya Dewan, OPD terkait juga turut merekomendasikan penutupan dari Dinas Perkebunan Kabupaten Merangin, sementara Dinas Perizinan memberikan peluang untuk penutupan tersebut.
“Untuk penutupan sebuah perusahaan apabila adanya aduan dari Masyarakat, yang tidak memenuhi kewajiban sebagai perusahaan dan laporan CSR, kita sudah bisa mengajukan penutupan sementara bahkan penutupan total bagi perusahaan yang tak mematuhi aturan sesuai undang-undang yang berlaku,” sebut Ibrahim,
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Merangin Alexsander Mandala Putra juga mengeluarkan beberapa pendapat terkait banyaknya permasalan yang terjadi di PT.SGN.
“Jangankan penutupan, pidana pun bisa,” kata Alexsander Mandala Putra.
Usulan penutupan dari Ketua Komisi I dan II ini, dan OPD terkait berbeda dengan anggota DPRD lainnya. Samdianto, Anggota DPRD Merangin dari Golkar itu mempertimbangkan perusahaan agar terlebih dahulu membenahi segala kewajibannya. Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Syafrani, juga meminta tempo agar dilakukan pembenahan.
Hal ini kemudian membuat pertimbangan bagi Wakil Ketua II DPRD Merangin, Ahmad Fahmi dan anggota dewan lainnya, Pahala Junior Pasaribu juga turut mengamini, keduanya setuju diberikan kesempatan untuk pembenahan.
“Permasalahan PT SGN kami hearing pada hari ini lintas komisi, mengingat ini aset kita, Merangin untuk PT SGN kami beri waktu untuk berbenah,” katanya usai hearing.
PT SGN atau juga disebut PT Sogun itu, diberi waktu untuk mendapatkan ISPO hingga bulan November mendatang.
“Rekomendasi penutupan ini, untuk sementara kita batalkan, kita melakukan pembenahan terhadap perusahaan yang ada,” katanya lagi.
Ia mengingatkan banyak hal yang harus dibenahi oleh PT SGN seperti lingkungan, limbah, dan perizinan yang harus dibenahi.
Sementara itu, Pahala Junior Pasaribu juga mengatakan, kesempatan yang diberikan mengingat keberadaan perusahaan dan tenaga kerja menjadi pertimbangan.
“Awalnya saya juga ikut mendukung penutupan sementara dari ketua komisi-komisi. Tapi karena beliau (Waka, DPRD) mengatakan demikian, saya juga mempertimbangkan hal yang sama,” katanya.
“Tapi begitu, untuk pembenahan, CSR, tenaga kerja, pengawasan dari dinas perkebunan. “Jika tidak diindahkan, maka perusahaan ditutup,” pungkasnya.
Tores**