Bengkalis, Kompas 1 net — DPC GMNI Bengkalis mendesak Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Bengkalis segera tetapkan tersangka kasus korupsi lahan kawasan hutan bakau oleh pengusaha tambak udang ilegal di Kabupaten Bengkalis.
Demikian disampaikan GMNI Bengkalis melalui Sekretaris Asrul Saputra, kepada awak media Kamis 2 Januari 2025.
Sudah hampir 3 bulan semenjak muncul nya statement dari kejaksaan negeri bengkalis tentang naik nya status penyelidikan ke penyidikan kasus tipikor yang di lakukan oleh pengusaha tambak udang di kabupaten Bengkalis, namun sampai hari ini belum terdengar keberlanjutan dari kasus tersebut
Kami dari GMNI sebelum nya pernah mengapresiasi gerakan yang di lakukan oleh kejaksaan negeri bengkalis tersebut merasa kecewa,kenapa terlalu lama untuk menetapkan tersangka dan siapa saja yang terlibat,padahal sudah jelas apa yang di lakukan oleh pengusaha atau oknum tambak udang tersebut melanggar hukum.
Baik dari pelanggaran tipikor yang di lakukan di kawasan hutan,masih ada pelanggaran lain seperti tidak punyanya izin AMDAL (Analisis dampak lingkungan) dalam pengelolaan limbah tersebut, yang apabila itu tidak di lakukan bakal dalam merusak ekosistem sungai/laut yang dapat merugikan para masyarakat yang beraktivitas di sekitar itu.
usaha yang di lakukan oleh pelaku tambak udang ilegal itu tidak memenuhi syarat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Baik dari izin usaha,izin kawasan/lahan,tata hutan dan penyusunan rencana Pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan.
“Maka dari itu kami meminta kepada kejaksaan Bengkalis untuk segera menetapkan tersangka karna terlalu banyak pelanggaran yang telah di lakukan dan juga terlalu banyak kerugian yang di terima negara mau pun masyarakat”pungkasnya.
Zurfami, Kompas 1 net melaporkan