Catatan Sekum DPH LAMR Provinsi Riau, Tegakkan Kebenaran Sebagai Wasilah Adat ; Musda V LAMR Kabupaten Rokan Hulu

Kebenaran atau haq mesti dipertahankan dalam membangun Lembaga yg bersendikan Syarak. Syarak mengato adat memakai.

Karena kebenaran yang diucapkan dengan perbuatan itu akan membawa kewibawaan yang berujung tegaknya marwah.

Bacaan Lainnya

Marwah akan bertahan jika dari masa ke masa Lembaga ini dipimpin oleh pemimpin yang berdasarkan alur dan patut. Tepat menurut alurnya bermakna secara turun temurun ianya keturunan orang yang beradat. Tepat patutnya, iannya orang beradab, tidak terpijak benang arang dan terjerumus kedalam lubang kelam (lubang kolom), tidak tercela karena ianya panutan orang banyak.

Adat berawal “terhujam dari langit morokah di bumi, maknanya dari atas bertauhid memberi rambu2 kepada yg morokah di bumi yg sampai saat ini msh berkembang. Raja2 dan kalangan bangsawan dinamakan puruntong adat, sedangkan kesukuan/orang kebanyakan sebagai burombong adat.

Adat yg dituangkan dalam lembaga. Tuangannya tidak berubah-berubah jika diisi dengan:

1. Adat sebenar-benar adat yakni menurut sunnatullah.

2. Adat yang diadatkan, yakni mengarah kpd sistem sosial yg dibentuk secara-bersama (bukan kehendak sendiri) dalam azas musyawarah mufakat.

3. Adat yg teradatkan, yakni kebiasaan yg secara berangsur-angsur ataupun cepat menjadi adat (sekali air bah datang sekali pula tebing runtuh).

4. Adat istiadat yakni kekayaan budaya kita yg mesti dipelajari,dipertahankan, dilestarikan sehingga tidak tergerus oleh perubahan zaman.

Musyawarah Daerah ke IV LAMR Kab. Rohul dilaksanakan untuk mempertahan kesinambungan lembaga serta martabat dan marwah melayu Riau khususnya di Kab. Rokan Hulu yang majemuk. Sesuai dg pepatah “dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung”. Riau khususnya Rokan Hulu banyak mempunyai warisan khasanah melayu yg sampai kini masih terpelihara, baik warisan benda maupun warisan tak benda. Ada istana raja, makam raja-raja, benda2 peninggalan jaman dahulu dan berbagai macam hal serupa yg sampai sekarang masih dapat dilihat sebagai warisan benda sejarah.

Disisi lain ada banyk tradisi2 lisan dan keterampilan di negeri ini yg merupakan warisan budaya tak benda.

Oleh sebab itu menjadi tugas LAMR lah yg akan menjaga dan melestarikan. Bekerja sama dengan Pemerintah sebagai mitra yg tidak akan dapat dipisahkan dari Lembaga ini. Karena lembaga ini didirikan sebagai tempat berkumpulnya datuk-datuk, ninik mamak dan anak kemenakan yg ikhlas (tampa pamrih dg tujuan tertentu atau kepentingan sesaat) bersinergi dan bergandengan tangan dengan pemerintah utk menggali, mengembangkan dan melestarikan adat dan budaya di Provinsi Riau (kab. Rohul)

Disisi lain pemerintah kabupaten (bupati) sebagai mitra diharapkan pula menyediakan waktu, tenaga dan pikiran serta materil dalam usaha memajukan adat dan budaya daerah Rokan Hulu. Undang2 dan peraturan sudah banyak dan mencukupi utk memudahkan kita bekerjasama. Pemajuan adat dan budaya sangat tergantung kpd keseriusan kita dalam bermitra.

Raja raja dinobatkan secara adat, titahnya dan perbuatannya menjadi adat yang memegang adat adalah kesukuan/kedatuan/orang banyak dan mengurus anak kemenakan. Kekhasanan itu sampai sekarang di Rohul atau disebut sebagai ” POGANG PAKAI” seperti saat ini,

ada 5 luhak dan 3 kenegerian yg dipimpin oleh Datuk Bendaharo.

1. Dt. Bendaharo luhak Tambusai, Rambah, Kepenuhan, Kunto dan Rokan

2. Dt. Kenegerian Ujungbatu, Tandun dan Kabun.

Inilah lembaga yang mengurusi hal tersebut

Pasirpengaraian 20092022

SELAMAT BERMUSYAWARAH

 

Laks Herry K1N melaporkan

Editor : Red

Pos terkait