Pekanbaru, Kompas 1 net — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Riau menyampaikan sikap resmi menanggapi pernyataan Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, Adian Napitupulu, yang menyebut bahwa masyarakat tidak boleh disalahkan dalam aktivitas perambahan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dan bahwa fokus hanya harus diarahkan pada perusahaan pemegang HPH dan HTI.
Pernyataan tersebut, menurut BEM se-Riau, keliru, tidak berpijak pada realitas lapangan, dan sangat membahayakan upaya penyelamatan lingkungan yang selama ini tengah diperjuangkan oleh pemerintah dan masyarakat sipil di Riau. Dalam konteks perlindungan taman nasional, kebenaran tidak boleh dikaburkan oleh pembelaan-pembelaan politik yang menyamar sebagai empati.
“Kami tidak menutup mata terhadap keterlibatan perusahaan dalam kerusakan TNTN. Tapi kami juga tidak akan membenarkan praktik perambahan oleh individu atau kelompok masyarakat yang selama bertahun-tahun menduduki, membangun perkampungan, membuka kebun sawit ilegal, bahkan memperjualbelikan tanah dalam kawasan konservasi,” tegas Teguh Ibnu Taimiyah, Koordinator Pusat BEM se-Riau.
BEM se-Riau justru menilai bahwa apa yang dilakukan Satgas Penanganan Kawasan Hutan (PKH) saat ini adalah langkah yang tepat, progresif, dan harus didukung oleh seluruh pihak, termasuk pejabat publik dan wakil rakyat.
Satgas PKH telah melakukan pendekatan berbasis data, memetakan lokasi perambahan, serta mengedepankan skema relokasi mandiri yang mengajak masyarakat berdialog, bukan dipaksa. Ini adalah bentuk penyelesaian yang manusiawi sekaligus menjaga kelestarian hutan sebagai warisan ekologis bangsa.
“Satgas PKH tidak menggunakan pendekatan kekerasan. Mereka justru mencari solusi bersama masyarakat yang selama ini tinggal di kawasan ilegal. Ini pendekatan yang patut diapresiasi, bukan diganggu oleh opini politisi dari luar daerah yang tak memahami proses panjang di lapangan,” ujar Teguh.
Menurut BEM se-Riau, pernyataan Adian Napitupulu yang menyudutkan pendekatan pemerintah melalui Satgas PKH, berpotensi melemahkan semangat penertiban kawasan hutan yang selama ini telah diupayakan dengan sangat hati-hati dan penuh pertimbangan sosial.
BEM se-Riau kembali menegaskan bahwa kerusakan TNTN bukan hanya disebabkan oleh perusahaan-perusahaan besar, tetapi juga oleh oknum-oknum masyarakat yang secara sadar melanggar hukum dengan mengubah kawasan konservasi menjadi pemukiman liar dan lahan produktif pribadi.
“Kami tidak anti terhadap masyarakat, tapi kami anti terhadap pembenaran pelanggaran. Baik perusahaan maupun perorangan yang merusak TNTN harus ditindak tegas. TNTN bukan zona abu-abu yang bisa diklaim secara sepihak,” tegas Teguh.
BEM se-Riau juga secara terbuka menolak rencana kedatangan Adian Napitupulu ke Provinsi Riau, karena pernyataannya dinilai tidak hanya menyesatkan, tetapi juga menunjukkan ketidakpahaman terhadap dinamika lokal dan perjuangan rakyat Riau dalam menjaga ruang hidupnya.
“Adian tidak berasal dari Daerah Pemilihan Riau, ia tidak pernah menyentuh konflik ini secara langsung, tetapi tiba-tiba datang dengan narasi pembelaan tunggal yang mengacaukan arah perjuangan. Kami nyatakan tegas: Adian Napitupulu bukan wakil kami, dan kami menolak kehadirannya di bumi Melayu Riau,” ujar Teguh.
Sebagai bagian dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Riau, BEM se-Riau akan terus mengambil peran aktif dalam mengawal penyelamatan kawasan TNTN, mendukung langkah-langkah Satgas PKH, mengadvokasi relokasi yang adil dan manusiawi, serta menyerukan penegakan hukum tanpa tebang pilih.
“Kawasan konservasi bukan tanah kosong yang bisa diambil siapa pun sesuka hati. Ini warisan ekologi anak cucu kami. Jika negara hadir dengan solusi seperti yang dikerjakan Satgas PKH, maka tugas kita sebagai mahasiswa adalah mendukungnya. Bukan mengacaukannya dengan narasi sesat,” tegas Teguh.
BEM se-Riau menyerukan kepada seluruh elemen gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil untuk menjaga konsistensi perjuangan lingkungan, menolak politisasi isu kehutanan, dan membangun solidaritas dalam menghadapi berbagai bentuk pembiaran dan pembenaran terhadap kerusakan lingkungan.