Example floating
Example floating
PJS

Bawaslu Batu Bara Kunjungi PJS, Ajak Ikut Pengawasan Partisipatif Tahapan Pemilu 2024

38
×

Bawaslu Batu Bara Kunjungi PJS, Ajak Ikut Pengawasan Partisipatif Tahapan Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini

Photo: Ketua DPC PJS Kabupaten Batu Bara Drs. Ebson A. Pasaribu bersama pengurus dan anggota foto bersama dengan Bawalu Batu Bara

BATU BARA, Kompas 1 Net – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batu Bara dipimpin Ketuanya Ade Sutoyo sambangi sekretariat DPC Pemerhati Jurnalis Siber ( PJS) Kabupaten Batu Bara di Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh, Jumat (3/2/23).

Ketua DPC PJS Kabupaten Batu Bara Drs. Ebson A. Pasaribu bersama Wakil Ketua Zainuddin, Sekretaris Supriadi, Wakil Sekretaris Subari dan Bendahara Agus serta anggota menyambut hangat kunjungan tersebut.

“Kami sambut baik kunjungan Bawaslu Batu Bara yang langsung dipimpin Ketuanya Ade Sutoyo. Kami persilahkan menjelaskan maksud kunjungan ini,”, ucapnya membuka acara.

Menyahuti permintaan Ketua PJS Batu Bara, Ketua Bawaslu Batu Bara Ade Sutoyo menjelaskan maksud mereka  untuk mendapatkan keikutsertaan PJS dalam  pengawasan partisipatif.

“Kami harap PJS Batu Bara nantinya dapat mentransformasikan tahapan Pemilu dan pengawasan partisipatif kepada masyarakat,” harap Ade.

Pada kesempatan kunjungan didampingi Komisioner Bawaslu Allen Sitohang serta sekretariat Bawaslu. Ade menjelaskan tahapan Pemilu serentak 2024 yang sedang berlangsung hingga saat ini.

Disebutkan Ade, kedepan akan diadakan pendaftaran dan pemutahiran pemilih
untuk memastikan seluruh warga yang berhak terdaftar sebagai pemilih.

Ade meminta, PJS bisa membantu Bawaslu mengedukasi masyarakat dalam hal menyampaikan potensi dan dinamika yang terjadi sehubungan dengan tahapan Pemilu.

Tujuan mengajak masyarakat melakukan pengawasan untuk menciptakan Pemilu berkualitas dan menghasilkan pemimpin negara maupun kepala daerah dan legislatif
yang bersih dari unsur money politic dibutuhkan pengawasan.

“Karena personil Bawaslu sedikit maka kami mengajak seluruh elemen masyarakat
untuk ikut melakukan pengawasan partisipatif,” ungkapnya.

Selain itu, kunjungan Bawaslu ke berbagai organisasi kemasyarakatan termasuk ke PJS diharapkan Ade juga untuk menerima masukan dari masyarakat agar  Bawaslu dapat meningkatkan kinerjanya.

Ade menjelaskan guna mengefektifkan pengawasan partisipatif masyarakat, Bawaslu sedang mempersiapkan aplikasi SigapLapor.

“Jadi kedepan masyarakat dapat membuat pengaduan dugaan pelanggaran Pemilu secara online,” jelasnya.

Pada sesi diskusi, Ade memaparkan wewenang Bawaslu dalam menangani berbagai laporan dugaan pelanggaran tahapan Pemilu baik yang dilakukan penyelenggara, peserta Pemilu maupun masyarakat.

“Ada empat jenis pelanggaran yang kita tangani yaitu pelanggaran etik penyelenggara Pemilu, pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana dan sengketa Pemilu,” papar Ade.

Dijelaskannya, pelanggaran etik terkait pelanggaran tupoksi penyelenggara Pemilu yang dilakukan penyelenggara Pemilu baik Bawaslu maupun KPU. Selanjutnya pelanggaran etik diteruskan Bawaslu ke Dewan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

Demikian pula pelanggaran administrasi yang dilakukan penyelenggara maupun peserta Pemilu bisa diselesaikan oleh  Bawaslu.

Sedangkan pelanggaran pidana Pemilu setelah melalui kajian dan investigasi akan diteruskan Bawaslu ke APH melalui Sentra Gakkumdu.

Dan yang terakhir adalah sengketa Pemilu yang disebut mahkota.

Sengketa yang terjadi antar sesama peserta Pemilu maupun dengan penyelenggara Pemilu akan
diselesaikan Bawaslu melalui pemanggilan pihak yang  bersengketa.

Sementara Komisioner Bawaslu Batu Bara Allen Sitohang yang menjabat Ketua Divisi Hukum, Pengawasan dan Humas mengajak jurnalis yang tergabung dalam PJS agar ikut melakukan sosialisasi pengawasan tahapan Pemilu kepada masyarakat.

Terkait pelaksanaan dan pendanaannya, Ketua Bawaslu Ade Sutoyo mengatakan pihaknya telah membuat draft memorandum of understanding (MoU) antara Bawaslu Batu Bara dan PJS Batu Bara.

“Jika rekan-rekan sepakat, kita telah menyiapkan draft MoU,” ucapnya sembari memberikan draft tersebut kepada PJS Batu Bara. (*)

Example 120x600
PJS

Pekanbaru terkait dugaan penganiayaan penyekapan intimidasi dilakukan warga inisial GS terhadap advokat muda menjalankan tugas Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia PWMOI Provinsi Riau angkat bicara Kamis 8/10/2026 Ketua DPW PWMOI Riau H Rio Kasairy SSos kantor sekretariat mengatakan advokat muda kena penganiayaan penyekapan intimidasi adalah Desi Silvia Anggraini SH MH anggota bidang Hukum Advokasi DPW PWMOI Riau perlakuan kekerasan penyekapan intimidasi dialami Desi rekannya ketika mengantarkan surat somasi kepada inisial GS berkaitan dugaan melakukan perampasan penggelapan barang berharga milik klien Law Office Jaka Marhaen SH Ass tempat Desi rekannya bekerja ujar Rio langsung telpon Desi melalui Humas mengetahui kronologis peristiwanya setelah mendengar kronologis Rio tanya sudah buat laporan ke kepolisian sudah kata Desi akhiri sambungan telpon lebih lanjut Rio mengatakan kejadian dialami Desi bertugas sebagai advokat tentu dilindungi undang-undang begitu juga wartawan bertugas dilindungi undang-undang jadi minta Polresta Pekanbaru segera usut tuntas laporan anggota sesuai aturan berlaku tegas minta Polresta Pekanbaru atas yang dialami anggota permasalahan akan dikawal Polresta segera bergerak panggil pihak terlibat dimintai keterangan selain itu minta Polresta Pekanbaru transparan penanganan permasalahan tidak ada yang ditutupi keterangannya ketika mempertanyakan perjalanan laporan anggota pungkas Rio terakhir mengingat inisial GS selaku Ketua RW Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Senapelan minta Walikota Pekanbaru melalui camat lurahnya berikan teguran keras seharusnya seseorang yang dituakan selangkah dilingkungan masyarakat tidak pantas tidak patut berbuat seperti itu tutup Rio Sumber Humas DPW PWMOI Provinsi Riau.`