Pekanbaru, Kompas 1 net –Pembangunan Perumahan di Jl. Kuini No.45, Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, kembali menuai sorotan. Hingga kini kuat dugaan bangunan tersebut tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Masyarakat mulai mempertanyakan kinerja DPRD yang baru beberapa bulan dilantik. menurutnya, sebaik mungkin mereka turun ke lapangan untuk memastikan aturan yang ada berjalan atau tidak.
“Kalau memang sadar akan tugas dan fungsinya, turunlah ke lapangan! Jangan tunggu bangunan selesai lalu bilang tidak bisa dibenahi. Jangan sampai ada kepentingan-kepentingan tertentu yang membuat aturan jadi tumpul!” tegas seorang warga.
Terakhir, Jika kondisi ini dibiarkan, bukan tidak mungkin ke depannya semakin banyak pelanggaran serupa terjadi ..***
Eka : Kompas 1 net melaporkan