Rohil, Kompas 1 Net— Seorang pria inisial AK alias Aldi (26) ditangkap Unit Reskrim Polsek Kubu Polres Rohil di rumahnya di Jln Sudirman Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rohil. Senin 27 November 2023.
Mengaku tidak bekerja, AK alias Aldi ditangkap atas laporan polisi korban bernama Burhan alias Imbung (51) alamat jln Jenderal Sudirman Kepenghuluan Sungai Kubu Hulu Kecamatan Kubu Kabupaten Rohil. Burhan alias Imbung tidak terima kalau tiba-tiba dirinya dipukul saat berada di Pakter Tuak di Jln Parit Nol Kep. Sungai Panji-Panji Kecamatan Kubu Babusalam Kabupaten Rohil oleh AK alias Aldi, hingga pelipisnya berdarah. Rabu 22 November 2023 Pukul 20.00 WIB.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi saat dikonfirmasi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk. Kamis 7 Desember 2023.
“Pengungkapan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Kubu,” ungkap Iptu Yulanda Alvaleri.
Kronologis kejadian ini saat saudara Pelapor sedang minum tuak di pakter tuak, tiba-tiba datang Terlapor menghampiri Pelapor tanpa berkata-kata dan langsung memukul dibagian mata sebelah kanan dan memukul dibagian tengkuk Pelapor, dan melihat itu datang saudara Ijas dan saudara Sinaga langsung memisahkan kedua belah pihak, akibat dari kejadian tersebut pelipis mata sebelah kanan Pelapor mengalami luka-luka dan bengkak dan bagian tengkuk Pelapor mengalami bengkak, dan selanjutnya Pelapor langsung pergi meninggalkan Terlapor. Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut diatas ke kantor polsek kubu.
Sehubungan dengan kejadian dugaan tindak pidana Penganiayaan tersebut diatas, atas perintah Kapolsek Kubu Iptu H. Tinambunan, S.Sos.,M.Si memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Polsek kubu untuk melakukan cek TKP dan mengamankan pelaku dugaan Penganiayaan tersebut.
Tim Opsnal berhasil mengamankan 1 orang laki-laki dewasa yang berinisial AK alias Aldi yang sedang berada dirumahnya. Setelah dilakukan penangkapan dan interogasi terhadap pelaku, ianya mengaku secara berterus terang telah melakukan Penganiayaan terhadap pelapor. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kubu guna pengusutan lebih lanjut,” jelas Iptu Yulanda Alvaleri.
Untuk barang bukti dalam kasus ini, 1 Lembar Surat Keterangan visum dari Puskesmas Rantau Panjang Kiri, tes urine tersangka negatif dan tuduhan dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana,” imbuhnya.
Sumber Plh Kasi Humas Polres