Caption; Anggota DPRD Pelalawan, Muhamad Bakri
Pelalawan – Angota DPRD Pelalawan dari Partai PAN, Muhammad Bakri atau yang akrap di sapa Uncu Bakri mulai gerah mendengar, membaca menerima laporan,informasi dari warga yang memalukan tentang beroperasinya wisma Lily di Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras Pelalawan saat ini Jumat (24/01/2025)
Muhammad Bakri, saat di hubungi melalui selulernya 0821-6927-1xxx menuturkan. Rumah kediaman saya hanya berjarak beberapa puluh meter saja dari Wisma Lily, dulu di saat saya menjabat sebagai kepala lingkungan sudah ada surat perjanjian secara tertulis dan lisan antara warga kelurahan Sorek Satu yang melibatkan tokoh agama, adat, pemuda bahkan pemerintah kecamatan Pangkalan Kuras dengan wisma Lily.
“Perjanjian secara tertulis dan lisan,dimana, wisma Lily noleh beroperasi (izin) namun di larang keras (Tidak bolej) menerima tamu pria dan wanita menginap dalam satu kamar (Tidur) yang bukan pasangan suami istri atau muhrimnya.
Wisma Lily boleh menerima tamu pria dan wanita asal saja menunjukan,KTP dan surat nikah. Tidak boleh membawa minum – minuman keras (beralkohol) dan sebagi yang di anggap perlu khususnya yang menyangkut norma – norma agama, adat dan budaya di kelurahan Sorek Satu ini,” tegas Bakri.
“Namun, sesuai informasi yang saya terima bahwa Wisma Lily menjadi sorotan publik di karena telah menerima tamu pria dan wanita bukan suami istri yang resmi. Ini membuat marwah wajah kota Bidadari Sorek Satu menjadi buruk sekali.
Penginapan Wisma Lily saat ini secara terang – terang menyediakan tempat untuk berbuat maksiat (mesum) Ini jelas tidak di bolehkan dan di larang keras sekali, Harus kita fahami bahwa hubungan seksual yang dilakukan di luar perkawinan diatur dapat dikenakan pidana perzinahan dalam KUHP lama maupun KUHP baru yaitu UU 1/2023,”ucapnya
Untuk menyikapi hal tersebut, melalui media online ini, saya (Muhammad Bakri – red) selalu yang mewakili warga kelurahan Sorek Satu, meminta,mengajak dan menghimbau agar pihak Wisma Lily mematuhi dan menjalankan perjanjian baik secara tertulis dan lisan bahwa W isma Lily tidak di perbolehkan menerima tamu pria dan wanita yang bukan suami istri di izinkan menginap di tempat tersebut.
“Jika himbauan ini tidak di indahkan, saya (Muhammad Bakri) bersama pihak kelurahan dan kecamatan juga aparat penegak hukum serta masyarakat akan mengambil tindakan tegas. Tidak sampai di situ saja, jika tidak di indahkan kita akan melakukan aksi.
Selanjutnya kita akan bahas bersama yang melibatkan seluruh elemen masyarakat,agama,adat ,tokoh masyarakat juga pemerintah daerah agar izin operasional wisma Lily segera di cabut (segel)
Secara pribadi, saya (Bakri) sangat malu sekali mendengar laporan dan informasi dari warga kelurahan Sorek Satu bahwa beberapa waktu yang lalu,ada oknum kepala desa tertangkap basah oleh warga setempat sedang berduaan (indehoi) di penginapan wisma Lily. Hal ini sangat memalukan sekali karena kita itu punya agama dan adat budaya yang bermarwah.
Yang membuat sedih dan miris sekali, antara wisma Lily dan rumah kediaman saya hanya berjarak beberapa puluh meter saja.Ada kesan dan tuduhan kepada saya bahwa saya tutup mata dan telinga serta mendukung keberadaan wisma Lily di jadikan tempat mesum dan Zinah.Sial sekali rasanya bagi saya.Tentunya hal ini tidak bisa di biarkan sampai berlarut – larut begitu saja.
Disini saya (Muhammad Bakri) mengajak kepada seluruh warga kelurahan Sorek Satu dan pihak,Tokoh agama,Adat, Ninik Mamak, kelurahan juga
Sorek Satu juga pihak kecamatan serta aparat penegak hukum (Polri) agar bersama – sama menjaga lingkungan kita terhindar dari tempat maksiat dan pekat ,Hal ini bukan saja berlaku bagi penginapan wisma Lily saja tapi juga berlaku bagi penginapan – penginapan lainya yang ada di kota bidadari (Sorek Satu) tutur Anggota DPRD dari Partai PAN Muhammad Bakri. (*)
Bersambung…
Editor: Dian.