ACEH UTARA, Kompas 1.Net – Sejumlah warga Desa Meucat, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, mengeluhkan kondisi bangunan saluran irigasi melalui Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang dilaporkan kembali mengalami kerusakan, Jumat sore (6/11/2026).
Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan nilai sekitar Rp195.000.000 tersebut dikerjakan oleh P3A Jaya Mandiri. Kondisi bangunan irigasi yang mengalami kerusakan menjadi perhatian masyarakat, mengingat fasilitas tersebut diharapkan dapat mendukung kebutuhan pengairan persawahan warga.
Kondisi di Lapangan: Retak, Pecah, dan Terkelupas
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah bagian dinding saluran terlihat retak, pecah, dan terkelupas. Material beton tampak rapuh, agregat terlepas, dan pecahan bangunan berserakan di sekitar area persawahan.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan bahwa kondisi tanggul irigasi terlihat rusak. Bahkan, sejumlah bagian bangunan disebut berserakan di sekitar area persawahan.
“Kami berharap saluran ini bisa dipakai lama untuk mengairi sawah. Tapi baru sebentar sudah hancur seperti ini,” ujar warga tersebut.
Data Proyek Sesuai Papan Informasi
- Nama Kegiatan: Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI)
- Nama Pekerjaan: Peningkatan Jaringan Irigasi
- Daerah Irigasi: Krueng Pase
- Desa: Meucat
- Kecamatan: Syamtalira Aron
- Kabupaten: Aceh Utara
- Provinsi: Aceh
- Nilai Pekerjaan: Rp195.000.000 (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah)
- Waktu Pelaksanaan: 90 Hari Kalender
- Nomor Kontrak: HK.02.01/132/444/BWS.1.9.4/2026
- Sumber Dana: APBN
- Tahun Anggaran: 2026
- Pelaksana: P3A Jaya Mandiri
Ditinjau dari Aspek Teknis dan Juknis P3-TGAI
Secara teknis, pekerjaan P3-TGAI wajib mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) P3-TGAI Kementerian Pekerjaan Umum, yang antara lain mengatur:
1. Kualitas Material: Penggunaan semen, pasir, kerikil, dan air harus sesuai spesifikasi. Campuran beton harus memiliki mutu yang direncanakan, tidak boleh menggunakan material kotor, berlumpur, atau agregat yang tidak dicuci.
2. Komposisi Adukan: Perbandingan campuran harus konsisten. Adukan yang terlalu banyak air atau kurang semen menyebabkan beton keropos, mudah retak, dan tidak kedap air.
3. Pekerjaan Bekisting dan Pengecoran: Bekisting harus rapat dan kokoh, pengecoran dilakukan secara menerus, dipadatkan, dan tidak boleh ada rongga / honeycomb.
4. Perawatan Beton (Curing): Setelah dicor, beton wajib dirawat dengan penyiraman minimal 7 hari agar mencapai kekuatan maksimal. Tanpa perawatan, beton akan retak dan rapuh.
5. Dimensi dan Profil Saluran: Lebar, tinggi, dan kemiringan saluran harus sesuai gambar rencana, agar air mengalir lancar dan tidak meluap.
6. Pelaksanaan Swakelola: P3-TGAI dilaksanakan secara swakelola oleh P3A dengan pendampingan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) dan Konsultan Manajemen Balai. Pekerjaan tidak boleh dialihkan atau dikerjakan asal jadi tanpa pengawasan.
Dari dokumentasi foto di lokasi, terlihat indikasi awal yang patut diduga tidak sesuai juknis, antara lain: permukaan beton terkelupas, agregat kasar terlihat jelas dan tidak menyatu, serta struktur mudah patah. Namun, penyebab pasti kerusakan serta kualitas pekerjaan masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan teknis oleh pihak berwenang, termasuk uji mutu beton dan audit volume pekerjaan.
Warga Minta Diperiksa
Warga menduga pekerjaan pembangunan tidak dilaksanakan secara maksimal. Mereka meminta Balai Wilayah Sungai Sumatera I Banda Aceh, Satker Operasi dan Pemeliharaan SDA Sumatera I, serta pihak terkait untuk turun langsung ke lokasi, melakukan pemeriksaan, dan jika terbukti tidak sesuai spesifikasi, meminta pelaksana untuk memperbaiki sesuai juknis sebelum dilakukan serah terima akhir.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana dan pihak terkait masih dalam upaya konfirmasi.
Penulis: Ardi Jurnal
Editor: KA Perwil Aceh
Redaksi http://Kompas1.net membuka hak jawab seluas-luasnya kepada P3A Jaya Mandiri, TPM, Konsultan Manajemen Balai, dan Balai Wilayah Sungai Sumatera I. Hak jawab akan dimuat secara proporsional.













