Example floating
Example floating
Hukum

Ratusan Barang Bukti Lainnya Dibakar dan Digiling, ini Penjelasan Kejari Inhu

20
×

Ratusan Barang Bukti Lainnya Dibakar dan Digiling, ini Penjelasan Kejari Inhu

Sebarkan artikel ini
Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Inhu dan dihadiri oleh beberapa Kepala Seksi lainnya serta perwakilan dari Balai POM Kabupaten Inhu, Dinas Kesehatan, Kamis(29/10/2026) (Foto istimewa Dok Aj)

RENGAT, KOMPAS1.NET– Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu memusnahkan ratusan barang bukti dan barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Pemusnahan dilaksanakan pada Kamis, 29 Oktober 2026 pukul 10.00 WIB bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.

Pelaksanaan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Inhu dan dihadiri oleh beberapa Kepala Seksi lainnya serta perwakilan dari Balai POM Kabupaten Inhu, Dinas Kesehatan, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Inhu.

Kegiatan ini merupakan agenda rutin Kejari Inhu untuk periode Juli – September 2026.

Berdasarkan rilis resmi yang disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Inhu, Hamiko, S.H., M.H., rekapitulasi pemusnahan kali ini meliputi.

Jumlah Perkara,132 Perkara dengan rincian, Perkara Narkotika, 87Perkara Oharda (Orang dan Harta Benda) 25 Perkara Perkara Kamnegtibum dan TPUL 20 Perkara

Rincian Barang Bukti Narkotika yang dimusnahkan, Sabu-sabu, 619,47 Gram, Ganja,52,26 Gram,Ekstasi,7,19 Gram Barang lainnya (senjata tajam, pakaian, alat hisap, handphone, dll) 587 Buah

Hamiko menjelaskan, pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan, dibakar, dipotong, dan digiling hingga rusak total dan tidak dapat dipergunakan lagi. Seluruh proses disaksikan oleh seluruh pihak undangan yang hadir.

Khusus untuk barang bukti Narkoba, Psikotropika dan Prekursor Farmasi, pemusnahan dilaksanakan dengan prosedur ketat yang ditetapkan Menteri Kesehatan untuk menghindari terjadinya pencemaran lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.

“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika dilaksanakan sesuai SOP Kemenkes, dibakar di incinerator agar tidak mencemari lingkungan,” jelas Hamiko dalam keterangannya.

Setelah proses pemusnahan selesai, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti (BA-23) yang disaksikan oleh seluruh hadirin.

Langkah ini, kata Hamiko, merupakan komitmen Kejari Inhu dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum, serta mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *