Example floating
Example floating
HukumPolitik

MK Tolak Uji Syarat Pendidikan Kepala Desa Minimal SMP

12
×

MK Tolak Uji Syarat Pendidikan Kepala Desa Minimal SMP

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Kompas1.Net — Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat terima permohonan uji syarat pendidikan minimal calon kepala desa. Permohonan diajukan petani Desa Mangin, Karangrayung, Grobogan, Jawa Tengah, Abdul Wahid, yang menguji Pasal 33 huruf d UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Putusan Nomor 366/PUU-XXIV/2026 diucapkan Kamis (29/10/2026) di Ruang Sidang Pleno MK Jakarta. Dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Pemohon Dinilai Tidak Punya Kerugian Konstitusional

Saldi Isra mengatakan Pemohon tidak spesifik uraikan bentuk kerugian hak konstitusional dengan berlakunya frasa Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat dalam Pasal 33 huruf d UU Desa.

“Perihal uraian anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud menurut Mahkamah tidak cukup memadai dan dalam batas penalaran yang wajar tidak dapat dipastikan akan terjadi karena penyelenggaraan pemerintahan desa tidak hanya ditentukan oleh kepala desa tetapi juga ditentukan oleh aparat desa,” kata Saldi.

Selain itu uraian hak konstitusional Pemohon sebagai pemilih dalam Pilkades Mangin 2026 jika dikaitkan dengan Pasal 33 huruf d UU Desa tidak menghalangi hak konstitusional Pemohon untuk berpartisipasi dalam Pilkades Mangin. Dengan pertimbangan itu Mahkamah nilai Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

Petani Minta Syarat Kades Minimal SMA

Sebagai informasi, permohonan Nomor 366/PUU-XXIV/2026 diajukan Abdul Wahid. Ia merasa dirugikan dengan norma syarat pendidikan calon kades minimal tamat SMP atau sederajat.

“Merasa dirugikan atas revisinya Undang-Undang Desa terbaru kenapa kok revisi undang-undang hanya direvisi tentang masa jabatannya saja, kenapa tidak syaratnya yang juga dirubah sekalian, mohon maaf contoh itu seperti seumpama minimal ijazah calon kepala desa itu minimal SMA,” kata Abdul Wahid secara daring dalam sidang perdana Rabu (07/10/2026).

Menurutnya ada ketimpangan antara syarat perangkat desa mulai sekdes, kadus, kaur yang disyaratkan minimal SMA, namun untuk kepala desa minimal hanya SMP. Pemohon sebagai warga desa merasa dirugikan karena pilihan kades hanya tamat SMP dan tidak ada pilihan lain.

Dalam petitum, Wahid minta MK menyatakan Pasal 33 huruf d UU Desa bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak punya kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai Sekolah Menengah Atas atau sederajat. Sehingga berbunyi “Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas atau sederajat.”

Sumber: Humas MKRI, 29/10/2026 18.13 WIB
Penulis: Dian Supianto

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *