JAKARTA, KOMPAS1.NET – Perang melawan judi online (judol) masih jauh dari usai! Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat sudah menangani 4,1 juta konten perjudian di ruang digital.
Hal itu diungkap Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam Peluncuran Sayembara GEBUK JUDOL Ronde 3 dan talkshow “Cerdas Berteknologi” di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).
“Sekali lagi ini bukan capaian, tapi ini progress report yang perlu kita sampaikan. Seharusnya angkanya di atas itu,” ujar Meutya.
Dari 4,1 juta konten itu, sebanyak 3,6 juta berupa situs dan alamat IP yang langsung bisa diputus aksesnya oleh pemerintah.
Namun Meutya mengakui bandar judol terus bermain kucing-kucingan. Satu situs diblokir, muncul lagi situs baru, akun baru, bahkan menyusup lewat kolom komentar platform digital.
“Ketika kita lakukan intervensi, kita lakukan pemutusan akses muncul lagi. Kita lakukan lagi muncul lagi. Artinya apa? Kita memang harus berjibaku bersama-sama untuk menurunkan angka ini.”
— Meutya Hafid
Menkomdigi di Garuda Spark 1 Okt 2026
Ternyata Kejahatan Transnasional – IP di Luar Negeri Sasaran WNI!
Meutya menegaskan judi online bukan sekadar pelanggaran digital biasa, tapi sudah masuk kejahatan transnasional.
Faktanya, sebagian besar IP yang ditemukan Dirjen Pengawasan Ruang Digital berada di luar negeri, tapi yang disasar adalah warga Indonesia.
“Sebagian besar yang ditemukan oleh Pak Dirjen Alexander Sabar, IP-nya berada bukan di dalam negeri. Ada yang di luar negeri tapi mengakses manusia-manusia warga negara Indonesia,” ujar Meutya.
Karena itu, Meutya bilang pemblokiran saja tidak cukup. Harus ada penegakan hukum yang bikin efek jera ke bandarnya.
“Tidak cuma Kemkomdigi saja. Ada juga para penegak hukum yang tentu harus juga melakukan penegakan hukum yang membuat efek jerat kepada para bandar. Karena kalau tidak dijerat, ya nanti situsnya dibuat lagi dan dibuat lagi,” ujarnya.
Ajak Ojol, UMKM, Mahasiswa Lapor Judol – Satu Orang Satu Situs!
Meutya juga menyentil industri digital agar tidak kecolongan platformnya dipakai untuk distribusi judol. Ia juga mengajak masyarakat jadi mata tambahan pemerintah.
Ia mengajak mitra pengemudi ojol, pelaku UMKM, mahasiswa, komunitas, untuk aktif melapor jika menemukan konten judol lewat kanal Aduan Konten Komdigi.
“Satu orang, satu situs. Satu orang melaporkan satu situs, kalau dijumlah ini akan menjadi angka yang besar juga,” kata Meutya.
Meutya mengingatkan dampak judol bisa kena siapa saja tanpa pandang usia dan status sosial, bisa diri kita, keluarga, anak, bahkan orang tua.
“Yang terdampak bisa saja diri kita, keluarga kita, anak kita, orang tua. Banyak juga. Jadi tidak mengenal usia, tidak mengenal status sosial,” katanya.
Prinsip Komdigi, lanjut Meutya, adalah “Terhubung, Tumbuh, Terjaga”. Digitalisasi tidak ada artinya jika manusia Indonesia tidak terjaga.
“Kita saling bantu, saling jaga, silakan lapor,” tutupnya.
Sumber: Siaran Pers Kominfo RI – Garuda Spark Innovation Hub 1/10/2026













