ROKAN HILIR — Fenomena keterlambatan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di sejumlah daerah dan di sisi lain tertundanya Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa menjadi perbincangan publik. Perbandingan dua kondisi ini dinilai menggambarkan tantangan kesejahteraan aparatur di level yang berbeda.
Isu tersebut disoroti Ketua Umum DPP Garuda Desa Nusantara (GARDANUSA), Arif Fadilah, pada Senin (21/9/2026). Menurutnya, terdapat ironi sosial ketika perangkat desa sebagai ujung tombak pelayanan di tingkat akar rumput tetap membuka pelayanan meski menghadapi keterlambatan pencairan Siltap.
“Ketika tuntutan TPP yang merupakan tunjangan kinerja tambahan mengemuka, kita juga melihat di lapangan ribuan perangkat desa tetap bersabar membuka pelayanan kantor desa, meski Siltap mereka belum cair berbulan-bulan. Ini soal ketangguhan aparatur desa yang patut diapresiasi.”
— Arif Fadilah
Ketua Umum DPP Garuda Desa Nusantara (GARDANUSA)
Arif Fadilah menilai, berdasarkan pantauan lapangan di beberapa kabupaten, keterlambatan Siltap umumnya berkaitan dengan proses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD. Kondisi administratif tersebut berdampak pada pemenuhan kebutuhan harian perangkat desa.
“Di lapangan kami temui, untuk mencukupi kebutuhan keluarga, sebagian perangkat desa melakukan pekerjaan sampingan seperti memungut brondolan sawit, melangsir, hingga kerja bangunan paruh waktu demi kebutuhan anak dan keluarga,” ujarnya.
Meski demikian, ia menyebut mayoritas perangkat desa tetap mengutamakan pelayanan administrasi dan menjaga ketertiban di tingkat desa.
Dorongan Evaluasi dan Sinkronisasi Regulasi
Menyikapi fenomena ini, GARDANUSA mendorong tiga langkah sebagai bahan evaluasi bersama bagi pemerintah pusat dan daerah:
1. Sinkronisasi regulasi pencairan Siltap agar penyaluran Siltap dapat lebih tepat waktu setiap bulan dan meminimalkan hambatan birokrasi.
2. Peningkatan mutu pelayanan seiring dengan adanya fasilitas finansial tambahan, sehingga manfaatnya dirasakan langsung masyarakat.
3. Penguatan keadilan sosial antar aparatur mengingat beban kerja perangkat desa di garda terdepan dinilai tidak kalah berat.
“Harapannya, perhatian terhadap kesejahteraan seluruh pelayan publik, baik ASN maupun aparatur desa yang bersentuhan langsung dengan masyarakat bawah, dapat berjalan beriringan dan merata,” pungkas Arif Fadilah.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan narasumber sebagai bagian dari dinamika diskursus publik mengenai tata kelola kesejahteraan aparatur. Hingga berita ini diterbitkan, pencairan TPP dan Siltap di masing-masing daerah memiliki mekanisme dan jadwal yang bervariasi sesuai kemampuan fiskal dan regulasi daerah masing-masing.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan fenomena umum yang berkembang di publik, bukan ditujukan kepada instansi atau individu tertentu.
Penulis : Handoko.
Editor : Redaksi
















