Oleh: Dt. Heri Ismanto, S.Th.I
Ketua Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau
PEKANBARU, Kompas 1 net – Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau mempertanyakan secara serius arah dan pelaksanaan kebijakan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Negara memang wajib menertibkan kawasan hutan, menyelamatkan kekayaan negara, dan menghentikan praktik penguasaan kawasan hutan secara ilegal. Namun penertiban tidak boleh berubah menjadi pengambilalihan ruang hidup masyarakat adat yang telah turun-temurun berada, menguasai, dan menjaga wilayah tersebut.
Karena itu, AMA Riau menyampaikan sikap tegas:
“BUBARKAN SATGAS PKH jika mekanisme penertibannya tidak mampu membedakan antara korporasi yang merampas kawasan hutan dengan masyarakat adat yang mempertahankan ruang hidup dan hak ulayatnya.”
1. 4,09 JUTA HEKTAR DITERTIBKAN: DI MANA POSISI MASYARAKAT ADAT?
Pemerintah menyampaikan bahwa dalam sekitar 1 tahun, Satgas PKH telah menguasai kembali sekitar 4,09 juta hektare perkebunan sawit di dalam kawasan hutan. Sekitar 900 ribu hektare di antaranya dikembalikan sebagai hutan konservasi.
Untuk Provinsi Riau, pemerintah menyebut sekitar 81.793 hektare berada di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, dan beberapa areal sitaan satgas PKH yang lainnya.
AMA Riau tidak menolak penegakan hukum terhadap korporasi yang terbukti melanggar.
Yang kami persoalkan: Apakah seluruh areal itu benar-benar hasil perambahan korporasi? Atau di dalamnya ada juga ruang hidup, kebun rakyat, permukiman, tanah ulayat, dan wilayah masyarakat hukum adat yang status hukumnya belum pernah diselesaikan secara adil?
Angka jutaan hektare tidak boleh hanya menjadi angka keberhasilan administratif.
Di balik setiap hektare ada manusia. Ada kampung. Ada kebun rakyat. Ada sejarah. Ada tanah ulayat. Ada makam leluhur.
Jangan sampai negara berhasil “menguasai kembali” tanah negara, tetapi pada saat yang sama kehilangan keadilan terhadap rakyatnya sendiri.
2. MASYARAKAT ADAT BUKAN PERAMBAH
AMA Riau mengingatkan: jangan samakan korporasi ilegal dengan masyarakat adat.
Korporasi memiliki struktur modal, izin usaha, konsesi, dan hubungan hukum bisnis.
Masyarakat adat memiliki hubungan genealogis, historis, sosial, budaya, dan hukum adat dengan tanahnya.
Konstitusi sudah memberikan pengakuan:
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945: Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Pasal 28I ayat (3) UUD 1945: Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman.
Dengan demikian, kebijakan penertiban wajib memperhatikan hak konstitusional masyarakat hukum adat, bukan hanya perspektif penguasaan negara.
3. PUTUSAN MK 35/PUU-X/2012 TIDAK BOLEH DILUPAKAN
Tonggak hukum penting yang tidak boleh diabaikan adalah Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012.
MK menegaskan: Hutan adat berada dalam wilayah masyarakat hukum adat dan bukan merupakan hutan negara.
Artinya, penguasaan hutan oleh negara harus memperhatikan keberadaan dan hak masyarakat hukum adat. Ini bukan pendapat AMA Riau. Ini konsekuensi konstitusional.
Sebelum sebuah wilayah diklaim negara, pemerintah wajib memastikan:
- Apakah terdapat masyarakat hukum adat?
- Apakah terdapat wilayah adat dan tanah ulayat?
- Apakah ada sejarah penguasaan dan pemanfaatan masyarakat?
- Apakah sudah ada pengakuan dari pemerintah daerah?
- Apakah ada konflik agraria yang belum selesai?
- Siapa sebenarnya yang melanggar: korporasi atau masyarakat?
Jangan sampai yang seharusnya dilindungi justru menjadi korban penertiban.
4. PERPRES 5/2025 BUKAN SURAT IZIN MENGHAPUS HAK MASYARAKAT ADAT
AMA Riau memahami Perpres 5 Tahun 2025 sebagai instrumen penertiban, penagihan denda, dan pemulihan aset.
Tetapi Perpres tidak boleh ditafsirkan sebagai kewenangan tanpa batas untuk menghapus hak masyarakat. Perpres adalah peraturan pelaksana dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945, UU, maupun Putusan MK.
Perpres 5/2025 harus ditempatkan dalam kerangka: penertiban – kepastian hukum – keadilan – perlindungan masyarakat – pemulihan lingkungan.
Bukan: penertiban – penguasaan kembali – masyarakat disuruh menerima akibatnya.
5. RIAU MEMILIKI LANDASAN HUKUM SENDIRI
Riau sudah memiliki Perda No. 14 Tahun 2018 tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Pergub No. 9 Tahun 2023 sebagai petunjuk pelaksanaannya.
Regulasi itu mengatur mekanisme pengakuan MHA, penyelesaian sengketa, dan penegakan hukum adat.
Pertanyaannya: Jika Riau sudah punya instrumen hukum, mengapa penertiban tidak menjadikan masyarakat adat sebagai subjek utama yang harus diverifikasi dan dilindungi?
6. JANGAN HANYA MENGEMBALIKAN HUTAN, KEMBALIKAN JUGA KEADILAN
AMA Riau mendukung: penyelamatan hutan, pemberantasan mafia tanah, penindakan korporasi perusak, dan kebijakan Presiden Prabowo untuk menyelamatkan kekayaan negara.
Tetapi penyelamatan kekayaan negara harus berjalan bersama penyelamatan hak rakyat.
Negara tidak boleh berpikir: “Kalau berada di kawasan hutan, berarti rakyat harus pergi.”
Yang benar: “Pastikan siapa yang memiliki hubungan hukum dengan tanah, siapa yang merusaknya, dan siapa yang harus dilindungi.”
7. TUNTUTAN AMA RIAU: AUDIT KHUSUS MASYARAKAT ADAT
AMA Riau mendesak Presiden melakukan audit khusus masyarakat hukum adat terhadap seluruh areal yang telah/akan ditertibkan Satgas PKH. Audit harus melibatkan:
Masyarakat adat, Lembaga adat, Pemda, Akademisi, Ahli hukum adat, ATR/BPN, KLHK, dan lembaga pengawas independen.
Setiap penguasaan kembali kawasan harus disertai peta, dasar hukum, status tanah, subjek penguasaan, sejarah, dan mekanisme penyelesaian keberatan.
8. BILA TIDAK MAMPU MEMBEDAKAN, SATGAS PKH HARUS DIBUBARKAN
Satgas PKH adalah instrumen negara. Jika instrumen itu melahirkan ketidakadilan, maka harus dievaluasi secara fundamental.
Jika Satgas PKH tidak mampu melindungi MHA, tidak mampu membedakan korporasi dengan masyarakat adat, dan berpotensi melahirkan konflik agraria baru, maka AMA Riau meminta Presiden mengevaluasi dan membubarkan Satgas PKH serta menggantinya dengan mekanisme yang transparan, partisipatif, dan berkeadilan.
SIKAP DAN TUNTUTAN AMA RIAU
- Presiden melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Satgas PKH.
- Pemerintah melakukan audit dan pemetaan wilayah MHA sebelum penguasaan kembali kawasan.
- Masyarakat adat tidak boleh dikriminalisasi atau digusur hanya karena wilayahnya secara administratif masuk kawasan hutan.
- Seluruh klaim tanah ulayat dan wilayah adat diverifikasi terbuka bersama lembaga adat.
- Negara membedakan tegas pelanggaran korporasi dengan aktivitas masyarakat adat yang memiliki dasar sejarah dan hukum adat.
- Pemerintah memastikan penertiban tidak menciptakan konflik agraria baru.
- Jika prinsip di atas tidak dijalankan, AMA Riau meminta Presiden membubarkan Satgas PKH.
PENUTUP
“Hutan memang milik masa depan bangsa, tetapi masyarakat adat juga bagian dari bangsa yang harus dilindungi.”
“Jangan selamatkan hutan dengan mengorbankan manusia. Jangan selamatkan aset negara dengan menghilangkan ruang hidup masyarakat adat.”
“Negara harus hadir bukan hanya untuk menguasai kembali tanah, tetapi untuk memastikan siapa yang dirugikan dan siapa yang harus mendapatkan keadilan.”
Bubarkan Satgas PKH apabila keberadaannya justru menjadikan masyarakat adat sebagai korban terbesar.
Penertiban kawasan hutan harus menjadi jalan menuju keadilan, bukan jalan baru menuju konflik agraria.
Hormat kami,
Dt. Heri Ismanto, S.Th.I
Ketua Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau
















