JAMBI, Kompas 1 net — Polda Jambi bersama polres jajaran terus memperkuat upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan aktivitas minyak bumi ilegal di wilayah hukum Polda Jambi.
6 Perkara, 8 Tersangka Diamankan
Dalam kurun waktu dua pekan, terhitung sejak 27 Agustus hingga 10 September 2026, jajaran kepolisian berhasil mengungkap dan menindak enam perkara dengan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Dari rangkaian penindakan tersebut, polisi turut mengamankan 22.800 liter minyak dan BBM serta enam unit kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut barang bukti.
“Penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas berbagai bentuk penyalahgunaan BBM maupun aktivitas minyak bumi ilegal”
— Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.Si.
Kabid Humas Polda Jambi
Komitmen Berantas Migas Ilegal
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa operasi ini akan terus dilakukan secara masif. Tujuannya untuk menekan peredaran minyak ilegal yang merugikan negara dan berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran serta pencemaran lingkungan.
Polda Jambi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penimbunan, penyulingan, maupun penjualan BBM ilegal. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat.
Sumber : Tribratanews Polri go.id















