Example floating
Example floating
Banner Infozone
Berita

Kasus Korban Jadi Tersangka Picu Aksi Protes, ADUK Tuntut Ketegasan Kapolres Dumai

28
×

Kasus Korban Jadi Tersangka Picu Aksi Protes, ADUK Tuntut Ketegasan Kapolres Dumai

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

DUMAI, Kompas 1 net  — Aksi unjuk rasa damai ratusan massa Aliansi Dumai Untuk Keadilan (ADUK) di depan gerbang utama Mapolres Kota Dumai akhirnya menemui titik terang setelah Kapolres Dumai, AKBP Fatikh Dedy Setyawan, secara mengejutkan turun langsung menemui massa aksi dan memberikan jawaban serta komitmen hukum yang tegas, Jumat (04/09/2026) petang.

Dinamika Aksi Memanas

Dinamika di lapangan sejak siang hari berjalan alot dan penuh tekanan. Massa aksi awalnya ditemui oleh Kabag Ops Polres Dumai. Ketegangan sempat meningkat hingga terjadi aksi dorong-dorongan mobil komando. Penutupan jalan dilakukan massa demi mengamankan barisan dari arus lalu lintas sekaligus memastikan aspirasi didengar langsung.

Pergerakan massa kemudian berlanjut hingga ditemui Kasiwas Polres Dumai. Situasi kian memanas ketika massa menolak penjelasan normatif dan mendesak Kasat Reskrim Polres Dumai turun langsung.

Kasat Reskrim kemudian memberikan penjelasan mengenai konstruksi perkara dari dua Laporan Polisi, peristiwa 11 Agustus dan 12 Agustus 2026 di depan gerbang PT Inti Benua Perkasatama (IBP) Lubuk Gaung. Ia memastikan kasus telah ditingkatkan statusnya dan berjalan sesuai prosedur.

Namun massa merasa tidak puas dan menilai penjelasan hanya normatif. Kasat Reskrim kemudian meninggalkan lokasi sehingga massa berteriak memintanya kembali.

Kapolres Turun Langsung dan Beri Komitmen

Di tengah memanasnya situasi, Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan turun langsung menemui massa dan mengambil alih situasi.

Ketegangan memuncak saat penasihat hukum LBH Santak Unding Dumai Hasiholan Malau, S.H., bersama Koordinator Umum Darmawan dan Korlap Ison Susanto mendesak nasib korban Asrudiar dan Igo Pranata yang kini berstatus tersangka. Aliansi menilai penetapan tersangka terburu-buru dan dipaksakan, padahal 2 saksi meringankan belum diperiksa dan rekaman CCTV menunjukkan sosok berbaju putih adalah Saudara Beni yang belum dimintai keterangan.

Jawaban Kapolres Soal 2 LP

LP 11 Agustus 2026: Kapolres memberikan garansi. Berkas perkara dari Polsek Sungai Sembilan akan dilimpahkan ke Kejaksaan minggu depan. Jika Jaksa mengeluarkan P-19, maka Kapolres berjanji akan langsung melakukan Gelar Perkara Khusus sesuai permintaan aliansi.

LP 12 Agustus 2026: Kapolres menjelaskan perkara sudah tahap penyidikan dan SPDP sudah dikirim ke Kejaksaan. Setelah proses selesai, perkara bisa langsung naik ke tahap gelar perkara dan penetapan tersangka.

“Untuk LP Tanggal 12 Agustus, saat ini sudah tahap penyidikan dan SPDP sudah dikirim ke Kejaksaan. Setelah proses ini selesai, perkara tersebut bisa langsung naik ke tahap gelar perkara dan penetapan tersangka”

— AKBP Fatikh Dedy Setyawan
Kapolres Dumai

Kapolres juga meluruskan bahwa mekanisme penangkapan harus sesuai SOP karena tidak ada OTT. Penyidik wajib menetapkan tersangka terlebih dahulu sebelum penangkapan.

Di penghujung aksi, Kapolres berjanji mengawal seluruh proses perkara agar transparan dan akuntabel. Aksi ditutup dengan sorakan “Hidup Kapolres!” dan massa membubarkan diri secara tertib.

Rls


IMBAUAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

Bersama kita cegah Karhutla, wujudkan Riau Hijau tanpa asap!

Example 120x600