JAKARTA BARAT, Kompas 1 net — Polres Metro Jakarta Barat membongkar tempat produksi sekaligus peredaran oli palsu di kawasan pergudangan Cengkareng, Jakarta Barat. Yang mengejutkan, produk ilegal tersebut dijual dengan harga setara oli asli di pasaran.
Pengungkapan dilakukan pada Selasa (2/9/2026). Dalam jumpa pers, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengatakan oli palsu itu dijual dengan harga sekitar Rp5,8 juta per drum. Pelaku juga memanfaatkan media sosial untuk memasarkan produknya.
“Mereka menjualnya sama dengan harga oli Pertamina yang asli”
— AKBP Arfan Zulkan Sipayung
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat
Modus: Oli Bekas Dicampur Bahan Kimia
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi menjelaskan, oli bekas yang semula berwarna hitam pekat diolah menggunakan bahan kimia agar tampak jernih.
“Jadi oli yang bekas sudah hitam pekat dicampur dengan denden dan parafin tersebut menjadi jernih, seakan jernih. Tapi kualitasnya adalah masih kualitas bekas”
— Kombes Pol Nasriadi
Kapolres Metro Jakarta Barat
Setelah dicampur, oli kemudian dikemas dan diberi label yang dibuat menyerupai produk resmi Pertamina. Tak hanya mengolah oli bekas, para pelaku juga membuat berbagai perlengkapan agar produknya terlihat asli. Mulai dari drum, cetakan tutup, stiker, hingga barcode dibuat secara ilegal.
3 Tersangka Diamankan
Polisi mengamankan tiga tersangka berinisial Y, H, dan K. Y disebut sebagai pemilik usaha sekaligus pemodal dan aktor intelektual dalam bisnis tersebut. Ia diduga mengarahkan dua tersangka lainnya dalam proses produksi oli palsu.
Menurut keterangan sementara dari tersangka, penjualan dilakukan melalui media sosial Facebook. Polisi masih mendalami jaringan pemasaran dan jalur distribusi oli palsu tersebut.
“Menurut informasi dari tersangka, dia melakukan penjualan melalui media sosial Facebook. Kami sedang mendalami jalur penjualannya tersebut”
— AKBP Arfan Zulkan Sipayung
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat
Barang Bukti dan Kerugian
Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa:
- 18 drum oli yang telah direkondisi
- 10 drum bahan oli
- Berbagai peralatan untuk memproduksi dan mengemas oli palsu
Berdasarkan perhitungan sementara, bisnis ilegal tersebut menghasilkan keuntungan sekitar Rp35 juta per bulan. Dalam dua tahun beroperasi, keuntungan yang dikantongi para pelaku disebut mencapai hampir Rp864 juta.
Saat ini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami jaringan distribusi untuk mencegah peredaran oli palsu meluas ke masyarakat.
Sumber : Tribratanews Polri go id














