Example floating
Example floating
Banner Infozone
Hukrim

P-21 Sejak Juli, Perkara Dugaan Pencabulan Anak di Rohil Belum Masuk Persidangan. Praperadilan Kedua Dijadwalkan 7 September

10
×

P-21 Sejak Juli, Perkara Dugaan Pencabulan Anak di Rohil Belum Masuk Persidangan. Praperadilan Kedua Dijadwalkan 7 September

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PN Rohil / Foto

ROKAN HILIR, Kompas 1 net  — Penanganan perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Rokan Hilir kembali menjadi perhatian publik. Sorotan kini tertuju pada proses hukum setelah penyidik menyelesaikan penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum sejak 16 Juli 2026.

Perkara tersebut menempatkan seorang pria berinisial SN sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan peristiwa terjadi pada 2021. Proses hukum kemudian bergulir setelah adanya laporan resmi dan penanganan oleh Polres Rokan Hilir.

Riwayat Laporan hingga Penetapan Tersangka

Berdasarkan data laporan, peristiwa dilaporkan melalui LP/B/95/IV/2026/SPKT/Polres Rokan Hilir/Polda Riau tertanggal 27 April 2026. Laporan diajukan oleh ibu korban, Tri Ulin Br Tarigan, melalui kuasa hukumnya Selamat Sempurna Sitorus, S.H., M.H. dan Tim.

Dalam informasi yang disampaikan pelapor melalui kuasa hukumnya, SN disebut memiliki hubungan keluarga dengan pihak pelapor, yakni sebagai paman dari mantan suami pelapor.

Setelah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan, SN ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perjalanan penanganan, pihak keluarga tersangka sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir dengan register nomor 2/Pid.Pra/2026/PN.Rhl yang kemudian dicabut.

Tersangka juga sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan. Permohonan tersebut disetujui penyidik berdasarkan pertimbangan yang berlaku sejak 3 Juli 2026 di Polres Rokan Hilir.

Berkas P-21 16 Juli 2026, Agenda Sidang Pokok Belum Terdaftar

Berdasarkan penelusuran melalui layanan CMS Publik Kejaksaan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterima pada 13 Mei 2026. Selanjutnya berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 pada 16 Juli 2026.

Hingga berita ini disusun, berdasarkan penelusuran, perkara pokok tersebut belum diketahui telah terdaftar untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

“P-21 Sejak 16 Juli 2026, Mengapa Perkara Pokok Belum Masuk Persidangan. Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi Tim Kuasa Hukum pelapor dalam penegasan terhadap penegakan hukum”

— Selamat Sempurna Sitorus, S.H., M.H
Kuasa Hukum Korban

Praperadilan Kedua Dijadwalkan 7 September 2026

Perkembangan terbaru, SN melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan untuk kedua kalinya dengan register nomor 5/Pid.Pra/2026/PN.Rhl.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Maiman Limbong, S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Selasa (1/9/2026), membenarkan adanya pengajuan praperadilan tersebut.

Berdasarkan penelusuran melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Rokan Hilir, agenda sidang praperadilan kedua tercatat akan digelar pada 7 September 2026.

Kuasa hukum korban, Selamat Sempurna Sitorus, S.H., M.H., menyebut tersangka saat ini telah ditempatkan di Lapas Kelas IIB Bagan Siapi-api.

Secara hukum, praperadilan merupakan mekanisme untuk menguji keabsahan tindakan tertentu dalam proses pidana. Pengajuan praperadilan tidak serta-merta menghentikan perkara pokok. Posisi perkara pokok selama proses praperadilan berlangsung tetap mengacu pada ketentuan KUHAP.

Keterangan Pihak Keluarga Korban

Saat ditemui di kantor kuasa hukumnya pada Kamis (2/7/2026), Tri Ulin Br Tarigan menyampaikan versi kejadian. Menurutnya, anaknya diduga mengalami perbuatan tersebut saat berusia sekitar 9 tahun.

Ia menyampaikan anaknya baru menceritakan peristiwa tersebut beberapa tahun kemudian. Keterangan tersebut merupakan versi yang disampaikan pihak keluarga korban dan materi tersebut merupakan bagian yang akan diuji dalam proses pembuktian di persidangan.

Publik Menunggu Penjelasan Resmi

Kini perhatian publik tertuju pada dua jalur yang berjalan beriringan: perkara pokok yang berkasnya telah P-21 sejak 16 Juli 2026 dan praperadilan kedua yang dijadwalkan 7 September 2026.

Kejaksaan Negeri Rokan Hilir diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai status terakhir perkara, tahapan setelah P-21, alasan perkara pokok belum diketahui dilimpahkan ke PN Rokan Hilir, serta apakah proses praperadilan kedua memiliki pengaruh terhadap proses perkara pokok.

Derap1News masih menunggu keterangan resmi lebih lanjut dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, penyidik Polres Rokan Hilir, maupun pihak terkait lainnya. TIM

Catatan Redaksi: SN berstatus tersangka. Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Seluruh pihak memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan.


IMBAUAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

Bersama kita cegah Karhutla, wujudkan Riau Hijau tanpa asap!

Example 120x600