ROKAN HILIR, Kompas 1 net — Kepolisian Sektor Kubu berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang merugikan korban hingga Rp19 juta. Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Pasir Limau Kapas, Panipahan pada Minggu (30/8/2026).
Kapolsek Kubu AKP Rudi Artono Sitinjak, S.H mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Asep Bin Kadut terkait hilangnya sepeda motor Honda Beat Street warna putih miliknya.
Modus Pelaku Terekam CCTV
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Sudirman, Kepenghuluan Rantau Panjang Kanan, Kecamatan Kubu. Saat itu korban memarkirkan kendaraannya di teras rumah tepat di depan pintu.
Menyadari motornya hilang, korban langsung memeriksa rekaman CCTV di sekitar kediamannya. Dari rekaman tersebut terlihat sosok pelaku seorang laki-laki berjalan kaki, mengenakan topi, jaket biru dongker yang dikerudungkan, dan celana jeans hitam.
Dalam rekaman jelas terlihat pelaku memantau situasi, lalu mendekat dan menyalakan kendaraan karena kunci masih tertinggal, kemudian membawa kabur motor ke arah Tanjung Lumba-lumba.
“Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, tim berhasil melacak keberadaan pelaku hingga ke daerah Panipahan”
— AKP Rudi Artono Sitinjak, S.H
Kapolsek Kubu
Ditangkap di Panipahan, Mengaku Beraksi Sendiri
Menindaklanjuti perintah Kapolsek, Kanit Reskrim Polsek Kubu IPDA Bayu Arisandi, S.H bersama tim bergerak cepat. Pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku dengan inisial FA A(20) berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku beraksi seorang diri. Motor hasil curian langsung dibawa ke tempat tinggalnya.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa BPKB dan STNK atas nama Dini Afrianti, rekaman CCTV, serta jaket yang digunakan pelaku saat beraksi.
Dijerat Pasal 476 KUHP
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kubu untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian.
Kapolsek Kubu mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan di tempat yang mudah dijangkau.
Sumber : Humas Polres Rohil













