Example floating
Example floating
Kesehatan

Resmi! Pemerintah Hapus Kelas 1-2-3 BPJS Kesehatan, Beralih ke KRIS Mulai Agustus 2026

120
×

Resmi! Pemerintah Hapus Kelas 1-2-3 BPJS Kesehatan, Beralih ke KRIS Mulai Agustus 2026

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Ilustrasi / foto

JAKARTA, Kompas 1 net – Pemerintah resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam program Jaminan Kesehatan Nasional BPJS Kesehatan.

Mulai Agustus 2026, seluruh peserta akan menggunakan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.

Kebijakan ini diatur dalam Perpres 59 Tahun 2024. Dengan KRIS, seluruh peserta akan mendapat standar pelayanan rawat inap yang sama tanpa pembedaan kelas.

Iuran Belum Berubah
Meski sistem kelas dihapus, hingga 2 Agustus 2026 peserta masih membayar iuran dengan tarif lama sesuai Perpres 63 Tahun 2022. Pemerintah belum menetapkan besaran iuran baru untuk skema KRIS.

Melansir dari laman Partairakyat, Minggu (9/8/2026), Menkes Budi Gunadi Sadikin menyebut tarif iuran diperkirakan tidak berubah. Skema KRIS dirancang dengan struktur biaya yang sama agar tidak menambah beban peserta. Implementasi dilakukan bertahap selama 2 tahun.

Denda Keterlambatan Dihapus
Sejak 1 Juli 2026, denda keterlambatan bayar iuran juga sudah dihapus.

Namun denda masih berlaku jika peserta rawat inap dalam 45 hari setelah status aktif kembali.

Sumber: (sy/hn/rs) Tribrata News Polri go. id.

Example 120x600